Organisasi Profesi Guru, Pengertian Organisasi Profesi, Tujuan Organisasi Profesi Guru, organisasi profesi guru pdf hak dan kewajiban anggota organisasi profesi guru pertanyaan tentang organisasi profesi guru organisasi profesi guru tingkat internasional ruang lingkup organisasi profesi keguruan apakah asosiasi organisasi profesi guru di indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan guru jurnal organisasi profesi guru pdf tujuan profesi keguruan
Tuesday, July 17, 2018
Add Comment
pengertian organisasi profesi guru, tujuan organisasi profesi guru, jenis-jenis profesi guru di Indonesia, pengertian kode etik profesi keguruan
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkan perlindungan.
Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan dan sebagainya.
Dalam bidang pendidikan, kita mengenal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya. Pada Hakikatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian organisasi profesi guru ?
2. Apakah tujuan organisasi profesi guru ?
3. Apa saja jenis-jenis profesi guru di Indonesia ?
4. Apa pengertian kode etik profesi keguruan ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi Keprofesian Guru terdiri dari tiga kata yaitu Organisasi, Keprofesian dan guru. Organisasi sendiri menurut Stoner adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang di bawah arahan manajer mengejar tujuan bersama. Sedangkan menurut James D.Mooney organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi sendiri bukan hanya ketua, sekertaris dan pengurus tertentu saja tetapi semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Semua angota tersebut berkewajiban untuk membina organisasi tersebut.
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan seseorang yang menuntut keahlian yang didapat melalui proses pendidikan. Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan ketrampilan tertentu pula.[1]
Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi.Jabatan guru dikenal sebagai pekerjaan professional,artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus.[2] Dari kata Organisasi Profesi dapat di artikan sebagai organisasi yang angotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Dapat disimpulkan, organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
2.2 Tujuan Organisasi Profesi Guru
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61. Ada lima misi dan tujuan organisasi guru, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga guru. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga guru yang profesional.
Namun dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.
Secara umum tujuan organisasi profesi guru adalah sebagai berikut :
a) Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi guru untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
b) Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi guru yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
c) Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
d) Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi guru agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi kependidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
e) Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi kependidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Aspirasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
0 Response to "Organisasi Profesi Guru, Pengertian Organisasi Profesi, Tujuan Organisasi Profesi Guru, organisasi profesi guru pdf hak dan kewajiban anggota organisasi profesi guru pertanyaan tentang organisasi profesi guru organisasi profesi guru tingkat internasional ruang lingkup organisasi profesi keguruan apakah asosiasi organisasi profesi guru di indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan guru jurnal organisasi profesi guru pdf tujuan profesi keguruan"
Post a Comment