بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

Kode Etik Profesi Keguruan, tujuan kode etik profesi keguruan implikasi kode etik profesi keguruan terhadap upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas organisasi profesi keguruan pertanyaan kode etik profesi keguruan manfaat kode etik guru kode etik guru smk kode etik guru dan tenaga kependidikan kode etik dan organisasi profesi keguruan dalam pendidikan

2.6 Kode Etik Profesi Keguruan

Etika profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis,1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.


Menurut Satori diantara kode etik profesi guru antara lain:
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.       Guru secara pribadi dan bersam-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
h.      Guru secara bersama-sama memelohara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2.7 Tujuan Kode Etik

Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan dari adanya kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jadi dapat kita ketahui bahwa kode etik merupakan norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat yang bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota dan sebagainya serta berfungsi agar guru memiliki pedoman dan arah yang jekas dalam melaksanakan tugasnya sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
BAB IV
DAFTAR KEPUSTAKAAN


Departemen Agama RI.2005. Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, Indonesia: Departemen Agama.
Hamalik Oemar.2006. Pendidikan Guru. Jakarta:Bumi Aksara.
Nina Agustina. http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016 Pukul 10.58 WIB
Soetjipto.2000. Profesi Keguruan.Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto dan Raflis Kosasi.2011. Profesi Keguruan.Jakarta: Rineka Cipta.


________________________________________
[1] Hamalik Oemar, Pendidikan Guru, (Jakarta:Bumi Aksara,2006) Hal 3
[2] Departemen Agama RI, Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, (Indonesia:Departemen Agama,2005) hal 65
[3]  Soetjipto, Profesi Keguruan, (Jakarta:Rineka Cipta, 2000) Hal 35-37
[4] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta:Rineka Cipta, 2011), hlm.36
[5]  Ibid.hlm.36
[6]  Nina Agustina. http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016 Pukul 10.58 WIB








Related Post:




0 Response to "Kode Etik Profesi Keguruan, tujuan kode etik profesi keguruan implikasi kode etik profesi keguruan terhadap upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas organisasi profesi keguruan pertanyaan kode etik profesi keguruan manfaat kode etik guru kode etik guru smk kode etik guru dan tenaga kependidikan kode etik dan organisasi profesi keguruan dalam pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel