بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan Konstitusi di Indonesia, makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah perkembangan konstitusi universal dan kasus indonesia makalah sejarah dan perkembangan konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi secara singkat sejarah perumusan konstitusi negara indonesia sejarah konstitusi indonesia sebelum merdeka perubahan konstitusi negara indonesia sejak tahun 1945 jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud

Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Perubahan Konstitusi di Indonesia

E.   Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu. Ciri-ciri suatu negara Hukum adalah :
a.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak
c.       Jaminan kepastian hukum[8]
Sebagai negara hukum, indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakaiyang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr.Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rangcangan Undang-Undang Dasar. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.

Di akhir sidang 1, BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan. Panitia ini pada 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 juli 1945. Selain itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Mr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Mr.Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatera).
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 Agustus 1945. Dengan demikian, sejk itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., barulah timbul kemudian, yaitu pada awal tahun 1959 ketrika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia antara lain :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat-lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS-dengan masa berlakunya 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3.      Undang-Undang tara Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950-5 juli 1959
4.      Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang[9]

F.  Perubahan Konstitusi di Indonesia

Setiap konstitusi yang tertulis mencantumkan pasal tentang perubahan. Hal ini disebabkan suatu konstitusi, meskipun dirancang untuk jangka waktu yang lama, selalu akan tertinggal dari perkembangan masyarakat, sehingga pada saat kemungkinan perkembangan itu terjadi, konstitusi itu perlu diubah. Suatu konstitusi pada hakikatnya adalah suatu hukum dasar yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan lainnya karena tingkatannya yang lebih tinggi, dan yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan hukum lainnya, pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang tidak mudah, dengan maksud agar tidak mudah pula orang mengubah hukum dasarnya. Kalau memang suatu perubahan diperlukan, perubahan itu harus benar-benar dianggap perlu oleh rakyat banyak.[10]
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri. Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua hal sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) seperti yang di anut oleh negara-negara Eropa Konstinental dan amandement (perubahan) seperti yang dianut oleh negara-negara Anglo Saxon. Sistem perubahan konstitusi renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru. Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sementara itu, sistem perubahan konstitusi amandemen adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli.Hasil perubahan tersebut merupakan bagian dari lampiran yang menyertai konstitusi asli. Negara yang menganut sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat,[11] termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen UUD.
Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal(pembaruan) dan amandemen, yaitu:
1)      Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya.
2)      Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang.
3)      Negara-negara bagian dalam negara federal (misalnya, Amerika Serikat, tiga perempat dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui).
4)      Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD negara 1945. Sejak Proklamasi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia, yaitu:
a)      Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
b)      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c)      Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
d)     Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
e)      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
f)       Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)
g)      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II,III, dan IV (10 Agustus 2002).[12]

_______________________
[1]Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayana, Cerdas,Kritis,dan Aktif Berkewarganegara, (Jakarta: Erlangga.2010), hlm.186
[2]Winarno,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta:Bumi Aksara.2013), hlm.65
[3]Ubaedillah dan Abdul Rozak.Pancasila,Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,(Jakarta:PRENADA MEDIA GROUP), hlm.95
[4] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayana, Op.Cit, hlm.190
[5]  Winarno, Op.Cit, hlm.71-72
[6]Syahrial Syarbaini, dkk, Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta:Graha Ilmu,2006), hlm.75
[7]Ni’matul Huda, Ilmu Negara, (Jakarta:Rajawali Pers,2010), hlm.131-132
[8]Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta:Paradigma,2007), hlm. 92
[9]Ubaedillah dan Abdul Rojak, Op.Cit, hlm.98-100
[10]Abdul Hamid, dkk, Pendidikn Pancasila dan Kewarganegaraan (Bandung:Pustaka Setia, 2012), hlm.320
[11] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayana,Op.Cit, hlm.193
[12]Ubaedillah dan Abdul Rozak, Op.Cit, hlm.100-102
konstitusi, konstitusi adalah, konstitusi dalam arti sempit, konstitusi di indonesia, konstitusi dan uud 1945, konstitusi dan uud 45, konstitusi dasar
KONSTITUSI ; Pengertian Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi, Sejarah Lahirnya Konstitusi, Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia  Perubahan Konstitusi di Indonesia


Related Post:




0 Response to "Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan Konstitusi di Indonesia, makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah perkembangan konstitusi universal dan kasus indonesia makalah sejarah dan perkembangan konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi secara singkat sejarah perumusan konstitusi negara indonesia sejarah konstitusi indonesia sebelum merdeka perubahan konstitusi negara indonesia sejak tahun 1945 jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel