Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan Konstitusi di Indonesia, makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah perkembangan konstitusi universal dan kasus indonesia makalah sejarah dan perkembangan konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi secara singkat sejarah perumusan konstitusi negara indonesia sejarah konstitusi indonesia sebelum merdeka perubahan konstitusi negara indonesia sejak tahun 1945 jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud
Saturday, September 8, 2018
Add Comment
Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Perubahan Konstitusi di Indonesia
Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Perubahan Konstitusi di Indonesia
E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara
hukum, negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas
kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat
perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan
lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan
aturan-aturan itu. Ciri-ciri suatu negara Hukum adalah :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan
b.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak
memihak
Sebagai negara hukum, indonesia
memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam
bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakaiyang beranggotakan 62
orang, diketuai Mr.Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah
menyusun rangcangan Undang-Undang Dasar. Namun dalam praktik persidangannya
berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Di akhir sidang 1, BPUPKI berhasil
membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan. Panitia ini pada
22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah
mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II
BPUPKI tanggal 11 juli 1945. Selain itu Soekarno membentuk panitia kecil pada
tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan
Undang-Undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan,
yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang
dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI
antara lain Mr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Otto
Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatera), Mr.Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan
(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan
(Sumatera).
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi
Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu 18
Agustus 1945. Dengan demikian, sejk itu Indonesia telah menjadi suatu negara
modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu Undang-Undang
Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern. Istilah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD
sebagaimana dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., barulah timbul kemudian, yaitu
pada awal tahun 1959 ketrika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil
kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam
rangka kembali ke UUD 1945”.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi
Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi
materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia antara lain :
1.
Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember
1949
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat-lazim dikenal dengan sebutan konstitusi
RIS-dengan masa berlakunya 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3.
Undang-Undang tara Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa
berlakunya sejak 17 Agustus 1950-5 juli 1959
4.
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama
Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang[9]
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Setiap konstitusi yang tertulis
mencantumkan pasal tentang perubahan. Hal ini disebabkan suatu konstitusi,
meskipun dirancang untuk jangka waktu yang lama, selalu akan tertinggal dari
perkembangan masyarakat, sehingga pada saat kemungkinan perkembangan itu
terjadi, konstitusi itu perlu diubah. Suatu konstitusi pada hakikatnya adalah
suatu hukum dasar yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan lainnya
karena tingkatannya yang lebih tinggi, dan yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan hukum lainnya, pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan
yang tidak mudah, dengan maksud agar tidak mudah pula orang mengubah hukum
dasarnya. Kalau memang suatu perubahan diperlukan, perubahan itu harus
benar-benar dianggap perlu oleh rakyat banyak.[10]
Perubahan konstitusi merupakan suatu
hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang
diperoleh dari perubahan itu sendiri. Perdebatan itu menyangkut apakah hasil
perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu
tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi
lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern,
paling tidak ada dua hal sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi,
yaitu renewal (pembaruan) seperti yang di anut oleh negara-negara Eropa
Konstinental dan amandement (perubahan) seperti yang dianut oleh negara-negara
Anglo Saxon. Sistem perubahan konstitusi renewal adalah perubahan konstitusi
secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang
benar-benar baru. Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman,
dan Prancis.
Sementara itu, sistem perubahan
konstitusi amandemen adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan
konstitusi yang asli.Hasil perubahan tersebut merupakan bagian dari lampiran
yang menyertai konstitusi asli. Negara yang menganut sistem ini antara lain
adalah Amerika Serikat,[11] termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali
melakukan amandemen UUD.
Menurut Budiardjo, ada empat macam
prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal(pembaruan) dan
amandemen, yaitu:
1)
Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat
ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang
Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya.
2)
Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan
perubahan undang-undang.
3)
Negara-negara bagian dalam negara federal (misalnya, Amerika Serikat, tiga
perempat dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui).
4)
Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga
khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia
telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD negara 1945. Sejak Proklamasi 1945,
telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia, yaitu:
a)
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
b)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c)
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli
1959)
d)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
e)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
f)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember
2001)
g)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II, dan III (9 Nopember 2001-10
Agustus 2002)
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I,II,III, dan IV (10 Agustus 2002).[12]
_______________________
[1]Heri Herdiawanto dan Jumanta
Hamdayana, Cerdas,Kritis,dan Aktif Berkewarganegara, (Jakarta: Erlangga.2010),
hlm.186
[2]Winarno,Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan.(Jakarta:Bumi Aksara.2013), hlm.65
[3]Ubaedillah dan Abdul
Rozak.Pancasila,Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,(Jakarta:PRENADA MEDIA
GROUP), hlm.95
[4] Heri Herdiawanto dan Jumanta
Hamdayana, Op.Cit, hlm.190
[5] Winarno, Op.Cit, hlm.71-72
[6]Syahrial Syarbaini, dkk,
Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
(Yogyakarta:Graha Ilmu,2006), hlm.75
[7]Ni’matul Huda, Ilmu Negara,
(Jakarta:Rajawali Pers,2010), hlm.131-132
[8]Kaelan dan Achmad Zubaidi,
Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta:Paradigma,2007), hlm. 92
[9]Ubaedillah dan Abdul Rojak,
Op.Cit, hlm.98-100
[10]Abdul Hamid, dkk, Pendidikn
Pancasila dan Kewarganegaraan (Bandung:Pustaka Setia, 2012), hlm.320
[11] Heri Herdiawanto dan Jumanta
Hamdayana,Op.Cit, hlm.193
[12]Ubaedillah dan Abdul Rozak,
Op.Cit, hlm.100-102
konstitusi, konstitusi
adalah, konstitusi dalam arti sempit, konstitusi di indonesia, konstitusi dan
uud 1945, konstitusi dan uud 45, konstitusi dasar
KONSTITUSI ; Pengertian
Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi, Sejarah
Lahirnya Konstitusi, Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di
Indonesia Perubahan Konstitusi di Indonesia
0 Response to "Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan Konstitusi di Indonesia, makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah perkembangan konstitusi universal dan kasus indonesia makalah sejarah dan perkembangan konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi secara singkat sejarah perumusan konstitusi negara indonesia sejarah konstitusi indonesia sebelum merdeka perubahan konstitusi negara indonesia sejak tahun 1945 jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud"
Post a Comment