بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

Sejarah Lahirnya Konstitusi, sejarah lahirnya konstitusi di dunia makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi demokratis motivasi lahirnya konstitusi jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud kronologi konstitusi sejarah perumusan konstitusi negara indonesia konstitusi 1945

Sejarah Lahirnya Konstitusi

Sejak zaman Yunani kuno, istilah konstitusi telah dikenal.Hanya saat itu konstitusi masih diartikan materil karena konstitusi belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.Ini dapat dibuktikan dari pendapat Aristoteles yang membedakan politea dan nomoi.Politeadiartikan sebagai konstitusi, sedangkan pada nomoi kekuasaan tidak ada karena ia merupakan materi yang harus dibentuk agar tidak tercerai-berai.
Dalam kebudayaan Yunani istilah kostitusi itu berhubungan erat dengan ucapan “Resblica Constituere”.Dari sebutan itu lahirlah semboyan yang berbunyi Prinsep Legibus Solutus est, Salus Publica Suprema Lex yang artinya rajalah yang berhak menentukan organisasi atau struktur dari negara. Oleh karena itu, rajalah satu-satunya pembuat konstitusi.
Begitu pula dalam abad pertengahan, tetapi bentuk konstitusi yang dikenal pada waktu itu masih bersifat sederhana dan hanya merupakan suatu perjanjian.Di antaranya adalah hasil perjuangan aliran monarchomachen, yang terdiri dari terutama golongan calvinis yang membenci kekuasaan absolut raja sehingga dituntutlah suatu perjanjian dengan raja agar dapat diminta pertanggungjawaban. Perjanjian tersubut yang dikenal dengan nama “leges fundamentalis” yang menurut hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Demikian pula halnya di Indonesia, seperti yang dikatakan oleh Muhammad Yamin bahwa asas seperti negara hukum sudah dikenal sejak abad V pada kerajaan Tarumanegara, Negara Kutai, Melayu, Minangkabau, Sriwijaya, Keprabuan Singasari, dan Majapahit sampai abad XVI, tetapi semuanya berdasarkan hukum adat kenegaraan yang tidak dituliskan dalam suatu naskah undang-undang dasar.

Konstitusi yang demikian dinamakan Constitutioncounterniere atau undang-undang dasar secara hukum adat atau disebut juga unwritten fundamental law yang berarti hukum dasar yang tidak dituliskan sebagai lawan dari Constitution ecrite, yakni undang-undang dasar yang ditulis.
Penyamaan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar dimulai sejak Oliver Cromwell, yakni Lord Protector Republik Inggris pada tahun 1649, menyebut undang-undang dasar itu sebagai instrumentof government atau pegangan untuk memerintah. Akan tetapi, undang-undang dasar dalam pengertian sebagai pegangan untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga tidak bersifat sewenang-wenang sesungguhnya sudah ada jauh sebelum Cromwell. Di antaranya pada tahun 1215, yang pada saat itu Raja Jhon dari Inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka, yang kemudian dicantumkan dalam magna charta yang disebut juga Charter of English Liberties.
Pada tahun 1776 lahirlah Virginia Bill of Right yang merupakan tahun penting dalam sejarah ketatanegaraan di dunia karena tahun itulah merupakan pangkal lahirnya pengertian konstitusi menurut bentuk dan jiwanya yang baru, yang kemudian disusul oleh lahirnya konstitusi Amerika Serikat pada tanggal 17 September 1787 yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 1788.
Paham-paham John Locke, Roussesau, dan Montesque tampak pengaruhnya dalam konstitusi Amerika Serikat ini. selanjutnya, baik paham-paham tersebut di atas maupun perkembangan keadaan di Amerika Serikat pada tahun 1789 dibawa Lafayete ke Prancis yang kemudian banyak mempengaruhi konstitusi Prancis yang lahir pada tahun 1792.
Demikianlah karena kekhilafan dalam pandangan mengenai konstitusi terutama negara-negara modern telah menyamakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar. Kekhilafan tersebut antara lain disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis untuk memperoleh kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Sedemikian besarnya pengaruh paham kodifikasi tersebut sehingga tiap peraturan hukum yang penting harus ditulis dan konstitusi yang ditulis adalah undang-undang dasar.
Jauh sebelum pemikir-pemikir Barat mengemukakan temuan mereka atas berbagai konstitusi di Yunani seperti yang telah dijelaskan diatas, sejarah islam telah mencatat bahwa sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW telah lahir konstitusi tertulis yang pertama, yang kemudian dikenal dengan konstitusi madinah atau ada juga yang menyebut sebagai Piagam Madinah.
Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan umat islam selama kurang lebih 13 tahun di Makkah terhitung sejak pengangkatan Muhammad SAW sebagai Rasul, belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yastrib.
Tidak lama sesudah hijrah ke Madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh beberapa macam golongan. Ia memandang perlu meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah, agar terbentuk kesatuan hidup diantara seluruh penghuninya. Begitulah sedikit penjelasan tentang sejarah konstitusi yang telah ada sejak zaman Rasulullkah SAW. [7]

konstitusi, konstitusi adalah, konstitusi dalam arti sempit, konstitusi di indonesia, konstitusi dan uud 1945, konstitusi dan uud 45, konstitusi dasar
KONSTITUSI ; Pengertian Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi, Sejarah Lahirnya Konstitusi, Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia  Perubahan Konstitusi di Indonesia

Related Post:




0 Response to "Sejarah Lahirnya Konstitusi, sejarah lahirnya konstitusi di dunia makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi demokratis motivasi lahirnya konstitusi jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud kronologi konstitusi sejarah perumusan konstitusi negara indonesia konstitusi 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel