Sejarah Lahirnya Konstitusi, sejarah lahirnya konstitusi di dunia makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi demokratis motivasi lahirnya konstitusi jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud kronologi konstitusi sejarah perumusan konstitusi negara indonesia konstitusi 1945
Saturday, September 8, 2018
Add Comment
Sejarah Lahirnya Konstitusi
Sejak zaman Yunani kuno, istilah
konstitusi telah dikenal.Hanya saat itu konstitusi masih diartikan materil
karena konstitusi belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.Ini dapat
dibuktikan dari pendapat Aristoteles yang membedakan politea dan
nomoi.Politeadiartikan sebagai konstitusi, sedangkan pada nomoi kekuasaan tidak
ada karena ia merupakan materi yang harus dibentuk agar tidak tercerai-berai.
Dalam kebudayaan Yunani istilah
kostitusi itu berhubungan erat dengan ucapan “Resblica Constituere”.Dari
sebutan itu lahirlah semboyan yang berbunyi Prinsep Legibus Solutus est, Salus
Publica Suprema Lex yang artinya rajalah yang berhak menentukan organisasi atau
struktur dari negara. Oleh karena itu, rajalah satu-satunya pembuat konstitusi.
Begitu pula dalam abad pertengahan,
tetapi bentuk konstitusi yang dikenal pada waktu itu masih bersifat sederhana
dan hanya merupakan suatu perjanjian.Di antaranya adalah hasil perjuangan
aliran monarchomachen, yang terdiri dari terutama golongan calvinis yang
membenci kekuasaan absolut raja sehingga dituntutlah suatu perjanjian dengan
raja agar dapat diminta pertanggungjawaban. Perjanjian tersubut yang dikenal
dengan nama “leges fundamentalis” yang menurut hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
Demikian pula halnya di Indonesia,
seperti yang dikatakan oleh Muhammad Yamin bahwa asas seperti negara hukum
sudah dikenal sejak abad V pada kerajaan Tarumanegara, Negara Kutai, Melayu,
Minangkabau, Sriwijaya, Keprabuan Singasari, dan Majapahit sampai abad XVI,
tetapi semuanya berdasarkan hukum adat kenegaraan yang tidak dituliskan dalam suatu
naskah undang-undang dasar.
Konstitusi yang demikian dinamakan
Constitutioncounterniere atau undang-undang dasar secara hukum adat atau
disebut juga unwritten fundamental law yang berarti hukum dasar yang tidak
dituliskan sebagai lawan dari Constitution ecrite, yakni undang-undang dasar
yang ditulis.
Penyamaan pengertian konstitusi
dengan undang-undang dasar dimulai sejak Oliver Cromwell, yakni Lord Protector
Republik Inggris pada tahun 1649, menyebut undang-undang dasar itu sebagai
instrumentof government atau pegangan untuk memerintah. Akan tetapi,
undang-undang dasar dalam pengertian sebagai pegangan untuk membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga tidak bersifat sewenang-wenang sesungguhnya
sudah ada jauh sebelum Cromwell. Di antaranya pada tahun 1215, yang pada saat
itu Raja Jhon dari Inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui
beberapa hak mereka, yang kemudian dicantumkan dalam magna charta yang disebut
juga Charter of English Liberties.
Pada tahun 1776 lahirlah Virginia
Bill of Right yang merupakan tahun penting dalam sejarah ketatanegaraan di
dunia karena tahun itulah merupakan pangkal lahirnya pengertian konstitusi
menurut bentuk dan jiwanya yang baru, yang kemudian disusul oleh lahirnya
konstitusi Amerika Serikat pada tanggal 17 September 1787 yang mulai berlaku
sejak tanggal 21 Juni 1788.
Paham-paham John Locke, Roussesau,
dan Montesque tampak pengaruhnya dalam konstitusi Amerika Serikat ini.
selanjutnya, baik paham-paham tersebut di atas maupun perkembangan keadaan di
Amerika Serikat pada tahun 1789 dibawa Lafayete ke Prancis yang kemudian banyak
mempengaruhi konstitusi Prancis yang lahir pada tahun 1792.
Demikianlah karena kekhilafan dalam
pandangan mengenai konstitusi terutama negara-negara modern telah menyamakan
arti konstitusi dengan undang-undang dasar. Kekhilafan tersebut antara lain
disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan
hukum ditulis untuk memperoleh kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan
kepastian hukum. Sedemikian besarnya pengaruh paham kodifikasi tersebut
sehingga tiap peraturan hukum yang penting harus ditulis dan konstitusi yang
ditulis adalah undang-undang dasar.
Jauh sebelum pemikir-pemikir Barat
mengemukakan temuan mereka atas berbagai konstitusi di Yunani seperti yang
telah dijelaskan diatas, sejarah islam telah mencatat bahwa sejak zaman
Rasulullah Muhammad SAW telah lahir konstitusi tertulis yang pertama, yang
kemudian dikenal dengan konstitusi madinah atau ada juga yang menyebut sebagai
Piagam Madinah.
Sejarah menunjukkan bahwa Nabi
Muhammad SAW dan umat islam selama kurang lebih 13 tahun di Makkah terhitung
sejak pengangkatan Muhammad SAW sebagai Rasul, belum mempunyai kekuatan dan
kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat islam menjadi komunitas
yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang
sebelumnya disebut Yastrib.
Tidak lama sesudah hijrah ke
Madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan
bersama di Madinah yang dihuni oleh beberapa macam golongan. Ia memandang perlu
meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah, agar terbentuk
kesatuan hidup diantara seluruh penghuninya. Begitulah sedikit penjelasan
tentang sejarah konstitusi yang telah ada sejak zaman Rasulullkah SAW. [7]
konstitusi, konstitusi
adalah, konstitusi dalam arti sempit, konstitusi di indonesia, konstitusi dan
uud 1945, konstitusi dan uud 45, konstitusi dasar
KONSTITUSI ; Pengertian
Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi, Sejarah Lahirnya
Konstitusi, Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Perubahan Konstitusi di Indonesia
0 Response to "Sejarah Lahirnya Konstitusi, sejarah lahirnya konstitusi di dunia makalah sejarah lahirnya konstitusi di indonesia sejarah lahirnya konstitusi demokratis motivasi lahirnya konstitusi jelaskan sejarah pertumbuhan konstitusi dan motivasi lahirnya uud kronologi konstitusi sejarah perumusan konstitusi negara indonesia konstitusi 1945"
Post a Comment