بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

KONSTITUSI ; Pengertian Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi, pengertian konstitusi menurut para ahli pengertian konstitusional dan contohnya pengertian konstitusi tertulis dan tidak tertulis pengertian konstitusi dalam arti luas macam macam konstitusi pengertian konstitusi dan uud tujuan konstitusi konstitusi indonesia

KONSTITUSI ; Pengertian Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi

A.  Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yakni constituer yang berarti membentuk.Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan ialah pembentuk suatu negara atau menyusun dan menanyatakan suatu negara.Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu Cume dan Statuere. Cume adalah suatu preposisi yang berarti “bersama dengan …..”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri” atau mendirikan (menetapkan).Dengan demikian, dalam bentuk tunggal (constitutio) berarti menetapkan sesuatu bersama-sama dan dalam bentuk jamak (constitusiones) berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.[1]
Dalam kehidupan sehari-hari kita menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan  undang-undang dasar. Istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam Bahasa Belanda “Grondwet”. Dalam Bahasa Indonesia, grond berarti tanah dan wet diterjemahkan sebagai undang-undang. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang artinya konstitusi.Pengertian konstitusi dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.[2]

Menurut Suharizal, secara sederhana konstitusi dapat didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur dan pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan termasuk hal ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu.

Sri Soemantri dan Dahlan Taib menyamakan arti kedua istilah tersebut. Menurut Sri Soemantri, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Apabila pengertian yuridis ini kita pakai tidak dapat tidak artinya menyamakan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar.

Sementara itu, menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada undang-undang. Konstitusi sesungguhnya tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis, sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreibenverfassung atau konstitusi yang tertulis.

B. Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang di perintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitualisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.[3]

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu sebagai berikut:

1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pmbatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik

2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri

3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.[4]

Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie,2002):

a.       Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara

b.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara

c.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara

d.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara

e.       Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara

f.       Fungsi simbolik, yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai center of ceremony

g.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control) baik dalam arti sempit, yaitu bidang politik dan arti luas mencakup bidang sosial ekonomi

h.      Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).[5]

C.  Pentingnya Konstitusi

Secara khusus dan mendasar dari konstitusi harus sesingkat mungkin untuk menghindari berbagai kesulitan bagi pembentuk undang-undang dasar dalam memilih mana yang penting dan mana yang yang harus dicantumkan dalam konstitusi dan mana yang tidak perlu sehingga hasilnya akan dapat diterima baik oleh mereka yang melaksanakan maupun yang akan dilindung. Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu :

1.      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya

2.      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental

3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fudamental.[6]

Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata Negara.

Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:

1)      Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,

2)      Wilayah Tertentu

3)      Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan

4)      Pengakuan dari negara-negara lain.

Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi.Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara.Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga.Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.

Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.



konstitusi, konstitusi adalah, konstitusi dalam arti sempit, konstitusi di indonesia, konstitusi dan uud 1945, konstitusi dan uud 45, konstitusi dasar

KONSTITUSI ; Pengertian Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi, Sejarah Lahirnya Konstitusi, Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia  Perubahan Konstitusi di Indonesia

Related Post:




0 Response to "KONSTITUSI ; Pengertian Konstitusi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Pentingnya Konstitusi, pengertian konstitusi menurut para ahli pengertian konstitusional dan contohnya pengertian konstitusi tertulis dan tidak tertulis pengertian konstitusi dalam arti luas macam macam konstitusi pengertian konstitusi dan uud tujuan konstitusi konstitusi indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel