Setelah Berhubungan Badan Belum sempat mandi Datang Haid, Apakah Wajib Mandi Junub?
Wednesday, April 3, 2019
Add Comment
Setelah Berhubungan Badan Belum sempat mandi Datang Haid, Apakah Wajib Mandi Junub?
Mungkin jarang yang mengalami hal seperti ini, akan tetapi ini terjadi dilingkungan kaum muslimin.
Dan sekalipun ada seorang muslimah yang belum menikah, maka dia harus mengetahui sesuatu yang berhubungan dengan dirinya karena kita tidak tau, bisa jadi terjadi kepada dirinya dimasa yang akan datang. Dan dia sudah mengetahui ilmunya dan bisa mengamalkannya apabila hal itu terjadi padanya.
Ketika seorang muslimah berhubungan badan dengan suaminya, kemudian tidak sempat mandi junub, lantas darah haid datang, apakah dia harus mandi junub sedangkan darah haid datang?
Imam Syafi'i Rohimahullah Berkata didalam Kitab Al-Umm Jilid 1 Halaman 45 :_
Apabila wanita dalam keadaan junub, kemudian mengalami haid sebelum mandi junub, dia tidak wajib untuk mandi junub karena datangnya haid. Karena fungsi mandi bisa mensucikan seseorang, akan tetapi dia tidak bisa suci dengan mandi junub, karena dia dalam kondisi haid. Dan apabila haidnya telah selesai, maka dia bisa mandi sekali saja._*
Imam Syafi'i mengatakan bahwa dia tidak wajib mandi junub, karena datang nya haid. Ketika dia mandi sekalipun maka akan menghilangkan hadas karena berhubungan badan, namun belum dianggap suci karena masih dalam keadaan haid. Maka Imam Syafi'i mengatakan dia boleh mandi wajib sekali saja apabila telah berhenti darah haidnya._
Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah seorang ulama mazhab hambali berkata didalam Kitab Al-Mughni Jilid 1 Halaman 154 :_
Jika ada orang mandi junub di masa sedang haid, hukum mandinya sah, dan hilang status status junubnya. Seperti itu yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Beliau mengatakan : Junubnya hilang, sementara haidnya tidak hilang sampai darah berhenti. Beliau juga mengatakan : Saya tidak tahu adanya ulama yang mengatakan : Jangan mandi. Selain Atha', dan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau juga mengajarkan untuk mandi._*
Semoga Bermanfaat._
Penulis : Al-Faqir Ila Maghfiroti Robbih (Fastabikul Randa Ar-Riyawi) Mahasiswa Syari'ah/Ahwalus Syakhsiyyah.
Mungkin jarang yang mengalami hal seperti ini, akan tetapi ini terjadi dilingkungan kaum muslimin.
Dan sekalipun ada seorang muslimah yang belum menikah, maka dia harus mengetahui sesuatu yang berhubungan dengan dirinya karena kita tidak tau, bisa jadi terjadi kepada dirinya dimasa yang akan datang. Dan dia sudah mengetahui ilmunya dan bisa mengamalkannya apabila hal itu terjadi padanya.
Ketika seorang muslimah berhubungan badan dengan suaminya, kemudian tidak sempat mandi junub, lantas darah haid datang, apakah dia harus mandi junub sedangkan darah haid datang?
Imam Syafi'i Rohimahullah Berkata didalam Kitab Al-Umm Jilid 1 Halaman 45 :_
*إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد*
Apabila wanita dalam keadaan junub, kemudian mengalami haid sebelum mandi junub, dia tidak wajib untuk mandi junub karena datangnya haid. Karena fungsi mandi bisa mensucikan seseorang, akan tetapi dia tidak bisa suci dengan mandi junub, karena dia dalam kondisi haid. Dan apabila haidnya telah selesai, maka dia bisa mandi sekali saja._*
Imam Syafi'i mengatakan bahwa dia tidak wajib mandi junub, karena datang nya haid. Ketika dia mandi sekalipun maka akan menghilangkan hadas karena berhubungan badan, namun belum dianggap suci karena masih dalam keadaan haid. Maka Imam Syafi'i mengatakan dia boleh mandi wajib sekali saja apabila telah berhenti darah haidnya._
Imam Ibnu Qudamah Rohimahullah seorang ulama mazhab hambali berkata didalam Kitab Al-Mughni Jilid 1 Halaman 154 :_
*فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل*
Jika ada orang mandi junub di masa sedang haid, hukum mandinya sah, dan hilang status status junubnya. Seperti itu yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Beliau mengatakan : Junubnya hilang, sementara haidnya tidak hilang sampai darah berhenti. Beliau juga mengatakan : Saya tidak tahu adanya ulama yang mengatakan : Jangan mandi. Selain Atha', dan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau juga mengajarkan untuk mandi._*
Semoga Bermanfaat._
Penulis : Al-Faqir Ila Maghfiroti Robbih (Fastabikul Randa Ar-Riyawi) Mahasiswa Syari'ah/Ahwalus Syakhsiyyah.
0 Response to "Setelah Berhubungan Badan Belum sempat mandi Datang Haid, Apakah Wajib Mandi Junub?"
Post a Comment