Membeli Makanan dan Minuman dengan Nama Aneh Haram dibeli dan dimakan? Benarkah?
Wednesday, April 3, 2019
Add Comment
Membeli Makanan dan Minuman dengan Nama Aneh Haram dibeli dan dimakan? Benarkah?
Banyak tersebar dimedia sosial haramnya membeli makanan atau minuman dengan nama aneh. Baik bagi penjual itu sendiri maupun bagi pembeli.
Sebenarnya tidak tepat jika ada yang mengatakan menjual dan membelinya haram. Kenapa? Karena asal hukum dari Mu'amalah itu boleh dengan syarat makanan tersebut dibuat dari bahan yang halal. Allah Berfirman :
Didalam Al-Qur'an dengan jelas Allah halalkan jual beli, dengan syarat makanan atau minuman tersebut harus terbuat dari sesuatu yang halal juga.
Dan juga didalam Qoidah Ushul Fiqh disebutkan :
Asal hukum segala sesuatu (perkara mu'amalah) adalah boleh.
Nah, pada hakikatnya makanan yang dijual adalah halal dan menjual nya halal dan yang membeli juga halal bukan haram sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan orang.
Lalu kalo bukan haram apa dong?
Menjual dan membelinya tidak haram, karena makanannya terbuat dari bahan yang halal juga._
Yang benar itu adalah penjual nya bisa saja tidak mendapatkan "BAROKAH" dari makanan yang dia jual. Loh kenapa ustadz? Karena dia memakai nama yang dibenci oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Seperti misalnya : Mie Setan, Rawon Setan, Mie Iblis, Es Pocong, Ws Gendoruwo dan sebagainya._
Sedangkan kita diperintahkan bukan hanya memakan makanan yang halal, tapi halal lagi baik. Allah Berfirman :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah2 setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah : 168).
Dan makanan yang dinamakan dengan sesuatu yang Allah benci pada hakikatnya halal, tapi baiknya hilang. Dan alangkah lebih baik lagi memakan makanan yang sudah jelas halal + baik. Bukan hanya sekedar halal saja. Didalam Fatwa Islam No. 234755 disebutkan :
Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum2 Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah.
Maka dari itu, bagi penjual diluar sana, jangan namakan makanan dan minuman yang kalian jual dengan nama sesuatu yang Allah benci, karena bisa menghilangkan keberkahan dari apa yang kalian jual
Karena makanan dan minuman tidak cukup hanya sekedar halal, tapi yang diperintahkan kepada kita adalah memakan makanan yang halal lagi baik._
Semoga Bermanfaat.
Penulis : Al-Faqir Ila Maghfiroti Robbih (Fastabikul Randa Ar-Riyawi) Mahasiswa Syari'ah/Ahwalus Syakhsiyyah.
Banyak tersebar dimedia sosial haramnya membeli makanan atau minuman dengan nama aneh. Baik bagi penjual itu sendiri maupun bagi pembeli.
Sebenarnya tidak tepat jika ada yang mengatakan menjual dan membelinya haram. Kenapa? Karena asal hukum dari Mu'amalah itu boleh dengan syarat makanan tersebut dibuat dari bahan yang halal. Allah Berfirman :
*وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا*
Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275).Didalam Al-Qur'an dengan jelas Allah halalkan jual beli, dengan syarat makanan atau minuman tersebut harus terbuat dari sesuatu yang halal juga.
Dan juga didalam Qoidah Ushul Fiqh disebutkan :
*الأصل في الأشياء الإباحة*
Asal hukum segala sesuatu (perkara mu'amalah) adalah boleh.
Nah, pada hakikatnya makanan yang dijual adalah halal dan menjual nya halal dan yang membeli juga halal bukan haram sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan orang.
Lalu kalo bukan haram apa dong?
Menjual dan membelinya tidak haram, karena makanannya terbuat dari bahan yang halal juga._
Yang benar itu adalah penjual nya bisa saja tidak mendapatkan "BAROKAH" dari makanan yang dia jual. Loh kenapa ustadz? Karena dia memakai nama yang dibenci oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Seperti misalnya : Mie Setan, Rawon Setan, Mie Iblis, Es Pocong, Ws Gendoruwo dan sebagainya._
Sedangkan kita diperintahkan bukan hanya memakan makanan yang halal, tapi halal lagi baik. Allah Berfirman :
*يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ*
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah2 setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah : 168).
Dan makanan yang dinamakan dengan sesuatu yang Allah benci pada hakikatnya halal, tapi baiknya hilang. Dan alangkah lebih baik lagi memakan makanan yang sudah jelas halal + baik. Bukan hanya sekedar halal saja. Didalam Fatwa Islam No. 234755 disebutkan :
*إطلاق أسماء الأشياء التي يبغضها الله تعالى على الأشياء التي أباحها، فهو فعل يحتوي على استهانة بشرع الله تعالى وعدم التعظيم لأحكامه ، وهذا مناف لتقوى الله تعالى*
Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum2 Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah.
Maka dari itu, bagi penjual diluar sana, jangan namakan makanan dan minuman yang kalian jual dengan nama sesuatu yang Allah benci, karena bisa menghilangkan keberkahan dari apa yang kalian jual
Karena makanan dan minuman tidak cukup hanya sekedar halal, tapi yang diperintahkan kepada kita adalah memakan makanan yang halal lagi baik._
Semoga Bermanfaat.
Penulis : Al-Faqir Ila Maghfiroti Robbih (Fastabikul Randa Ar-Riyawi) Mahasiswa Syari'ah/Ahwalus Syakhsiyyah.
0 Response to "Membeli Makanan dan Minuman dengan Nama Aneh Haram dibeli dan dimakan? Benarkah?"
Post a Comment