WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN, kewarganegaraan adalah warga negara adalah makalah warga negara dan kewarganegaraan perbedaan warga negara dan kewarganegaraan pengertian warga negara asas kewarganegaraan istilah kewarganegaraan pembahasan tentang warga negara
Tuesday, July 10, 2018
Add Comment
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang
Negara sebagai suatu identitas adalah
abstrak. Yang nampak adalah unsur-unsur negara yang berupa, rakyat, wilayah,
dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat.
Rakyat merupakan salah satu unsur bagi
terbentuknya suatu negara, disamping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu
negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah
tertentu dan pemerintahan yang berdaulat.
Rakyat yang tinggal di wilayah negara
menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari
penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
warganya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat
dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apakah pengertian warga
negara ?
2. Apakah pengertian
kewarganegaraan ?
3. Bagaimana penentuan
kewarganegaraan ?
4. Bagaimana cara memperoleh
dan kehilangan kewarganegaraan ?
5. Siapakah warga negara dan
kewarganegaraan di Indonesia ?
6. Apakah hak dan kewajiban
warga negara Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian warga negara
2. Untuk mengetahui
pengertian kewarganegaraan
3. Untuk mengetahui penentuan
kewarganegaraan
4. Untuk mengetahui cara
memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
5. Untuk mengetahui warga
negara dan kewarganegaraan di Indonesia
6. Untuk mengetahui hak dan
kewajiban warga negara Indonesia
KEWARGANEGARAANA. WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN1. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan dengan orang-orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka, karena
warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warrga dari suatu Negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,
atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Ada beberapa
pengertian warga Negara yaitu :
a. Dalam UUD 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b. AS hikam di dalam Ghazali
(2004)
Mendefinisikan bahwa warga Negara
merupakan terjemahan dari citizen artinya anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk Negara itu sendiri.
2. KEWARGANEGARAAN
a. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti
yuridis dan Sosiologi
a) Kewarganergaraan dalam
arti Yuridis ditandai dengan adanya ikata hukum antara warga negara dengan
negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya :
akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
b) Kewarganegaraan dalam arti
Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti
: ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah, ikatan tanah air,
dll.
2. Kewarganegaraan dalam arti
Formal dan Material
a) Kewarganegaraan dalam arti
Formal membicarakan hal ihwal masalah kewarganegaraan.
b) Kewarganegaraan dalam arti
Material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang
bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
3. Penentuan Kewarganegaraan
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga
negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan
hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seorang yang diakui sebagai warga
negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam
negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan
status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.
Hukum internasional memberi pengakuan
bahwa tiap-tiap negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat menjadi
warga negara dan bukan warga negara. Akan tetapi dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang tidak boleh melanggar “general principles” atau asas
umum hukum internasional tentang kewarganegaraan (Heater,1999).
Dalam menentukan kewarganegaraan sesorang,
dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran ada dua asas yaitu : ius soli (tempat kelahiran), ius
sanguinis (keturunan). Sedangkan berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu :
asas kepastian hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran
1) Asas Ius Soli
(tempat kelahiran)
Istilah ini diambil dari bahsa Latin,
yakni ius berarti hukum, pedomaan atau dalil, Soli berasal dari kata solum
berarti negeri, tanah atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan
seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut lahir.
2) Asas Ius Sanguinis
(keturunan)
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang
artinya darah. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
b. Asas kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan
1) Asas persamaan hukum
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa
suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari
masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah
sama dan satu.
2) Asas persamaan derajat
Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya
memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka
dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.
4. Problema Status Kewarganegaraan
Penentuan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menimbulkan masalah kwarganegaraan bagi
seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan
bipatride. Bahkan dapat muncul multipatride.
a) Apatride
Apatride berasal dari kata a yang artinya
tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi apatride adalah orang yang
tidak memiliki kewarganegaraan.
b) Bipatride
Bipatride berasal dari kata bi yang
artinya dua dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah
orang yang memiliki dua kewarganrgaraan atau kewarganegaraan rangkap (ganda).
c) Multipatride
Yaitu seseorang yang memiliki
kewarganegaraan banyak atau memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problema
kewarganegraan diatas, setiap
5. Cara Memperoleh Dan Kehilangan Kewarganegaraan
Ada beberapa cara orang memperoleh status
kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan
adalah:
1. Citizenship by birth,
memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir
diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut
asas ius sanguinis.
2. Citizenship by descent,
memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar
wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga
negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
3. Citizenship by
naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas
permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
4. Citizenship by
registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih
sederhana dibandingkan naturalisasi.
5. Citizenship by
incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan
wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan
kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1. Renunciation, tindakan
sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di
dua negara atau lebih.
2. Termination, penghentian
status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat
kewarganegaraan negara lain.
3. Deprivation, pencabutan
secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan
dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia
kepada negara berdasar undang-undang.
B. WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
1. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa
saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. “Yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
b. “Penduduk ialah warga
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
c. “Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut
memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara
otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk
menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan
undang-undang.
2. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12
tahun 2006 adalah sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis (Law Of
The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas ius soli (Law Of The
Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Asas kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
a. Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua
(ayah atau ibunya) berkewargaan negara Indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
b. Pengangkatan
c. Perkawinan/Pernyataan
d. Turut Ayah atau Ibu
e. Pemberian
f. Pewarganegaraan
4. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan
bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan
kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
d. Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
e. Secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara Indonesia.
f. Secara sukarela menyatakan
sumpah atau janji setia kepada negra asing.
g. Tidak diwajibkan tetapi
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing.
h. Mempunyai paspor dari
negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal diluar
wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5
tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada
perwakilan negara republik Indonesia.
5. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006
dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan
dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat
tinggal diluar wilayah negara Indonesia, permohonan disampaikan melalui
perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau
laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang
asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan
permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah
menerima permohanan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga negara adalah anggota dari suatu
negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan
negaranya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara.
Demikian sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap
warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan negara.
1. Hak Warga Negara Indonesia
Berikut akan disebutkan beberapa hak warga
negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a. Hak persamaan kedudukan
didalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
c. Hak ikut serta dalam
pembelaan negara.
d. Hak berpendapat,
berkumpul, dan berserikat.
e. Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f. Hak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g. Hak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
h. Hak untuk mendapat
kesejahteraan.
i. Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
j. Hak atas status kewarganegaraan.
k. Hak kebebasan memeluk
agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia antara
lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J, pasal 30 ayat 2 UUD
1945 yaitu:
a. Wajib menjunjung/mentaati
hukum dan pemerintahan.
b. Wajib membela negara.
c. Wajib menghormati hak
asasi manusia.
d. Wajib tunduk pada
pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
e. Wajib ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara.
f. Wajib untuk mengikuti
pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya
adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup
semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warga negaranya untuk
mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan
kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib
dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara
didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup
warganya.
KESIMPULAN
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.
Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya,
serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang
bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang
bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain
adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Asas ius soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang
tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang
asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis
dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan.
Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Penentuan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan
bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride
dan bipatride.
0 Response to "WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN, kewarganegaraan adalah warga negara adalah makalah warga negara dan kewarganegaraan perbedaan warga negara dan kewarganegaraan pengertian warga negara asas kewarganegaraan istilah kewarganegaraan pembahasan tentang warga negara"
Post a Comment