بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN, kewarganegaraan adalah warga negara adalah makalah warga negara dan kewarganegaraan perbedaan warga negara dan kewarganegaraan pengertian warga negara asas kewarganegaraan istilah kewarganegaraan pembahasan tentang warga negara

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

A.    Latar Belakang
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak. Yang nampak adalah unsur-unsur negara yang berupa, rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat.
Rakyat merupakan salah satu unsur bagi terbentuknya suatu negara, disamping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat.
Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.    Apakah pengertian warga negara ?
2.    Apakah pengertian kewarganegaraan ?
3.    Bagaimana penentuan kewarganegaraan ?
4.    Bagaimana cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan ?
5.    Siapakah warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia ?
6.    Apakah hak dan kewajiban warga negara Indonesia ?
C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dapat dirumuskan tujuan sebagai berikut.
1.    Untuk mengetahui pengertian warga negara
2.    Untuk mengetahui pengertian kewarganegaraan
3.    Untuk mengetahui penentuan kewarganegaraan
4.    Untuk mengetahui cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
5.    Untuk mengetahui warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia
6.    Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia


KEWARGANEGARAANA.    WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN1.    PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.  Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warrga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Ada beberapa pengertian warga Negara yaitu :
a.    Dalam UUD 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b.    AS hikam di dalam Ghazali (2004)
Mendefinisikan bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari citizen  artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.

2.    KEWARGANEGARAAN

a.    Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.    Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologi
a)    Kewarganergaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikata hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
b)    Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah,  ikatan tanah air, dll.
2.    Kewarganegaraan dalam arti Formal dan  Material
a)    Kewarganegaraan dalam arti Formal membicarakan hal ihwal masalah kewarganegaraan.
b)    Kewarganegaraan dalam arti Material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

3.    Penentuan Kewarganegaraan

Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seorang yang diakui sebagai warga negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.
Hukum internasional memberi pengakuan bahwa tiap-tiap negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negara dan bukan warga negara. Akan tetapi dalam menentukan kewarganegaraan seseorang tidak boleh melanggar “general principles” atau asas umum hukum internasional tentang kewarganegaraan (Heater,1999).
Dalam menentukan kewarganegaraan sesorang, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Asas kewarganegaraan  berdasarkan kelahiran  ada dua asas yaitu : ius soli  (tempat kelahiran), ius sanguinis (keturunan). Sedangkan berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu : asas kepastian hukum dan asas persamaan derajat.
a.    Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
1)    Asas  Ius Soli (tempat kelahiran)
Istilah ini diambil dari bahsa Latin, yakni ius berarti hukum, pedomaan atau dalil, Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut lahir.
2)    Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
b.    Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
1)    Asas persamaan hukum
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2)    Asas persamaan derajat
Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.

4.    Problema Status Kewarganegaraan

Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menimbulkan masalah kwarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride. Bahkan dapat muncul multipatride.
a)    Apatride
Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi apatride adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
b)    Bipatride
Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang yang memiliki dua kewarganrgaraan atau kewarganegaraan rangkap (ganda).
c)    Multipatride
Yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan banyak atau memiliki  lebih dari dua kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problema kewarganegraan diatas, setiap

5.    Cara Memperoleh Dan Kehilangan Kewarganegaraan

Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
1.    Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
2.    Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
3.    Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
4.    Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
5.    Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1.    Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
2.    Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
3.    Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan  dianggap  telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.

B.    WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

1.    Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a.    “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
b.    “Penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
c.    “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.

2.    Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
a.    Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.    Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c.    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

3.    Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
a.    Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
b.    Pengangkatan
c.    Perkawinan/Pernyataan
d.    Turut Ayah atau Ibu
e.    Pemberian
f.    Pewarganegaraan

4.    Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
e.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara Indonesia.
f.    Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
g.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.    Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.    Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan negara republik Indonesia.

5.    Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.

C.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara.

1.    Hak Warga Negara Indonesia

Berikut akan disebutkan beberapa hak warga negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a.    Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
b.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
d.    Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
e.    Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f.    Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g.    Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h.    Hak untuk mendapat kesejahteraan.
i.    Hak untuk mendapatkan pendidikan.
j.    Hak atas status kewarganegaraan.
k.    Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.

2.    Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban warga negara Indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J, pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
a.    Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
b.    Wajib membela negara.
c.    Wajib menghormati hak asasi manusia.
d.    Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
e.    Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
f.    Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.



KESIMPULAN
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.

Related Post:




0 Response to "WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN, kewarganegaraan adalah warga negara adalah makalah warga negara dan kewarganegaraan perbedaan warga negara dan kewarganegaraan pengertian warga negara asas kewarganegaraan istilah kewarganegaraan pembahasan tentang warga negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel