بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

hakikat seorang guru, hakikat guru dalam islam mengapa seorang guru perlu memahami hakikat pendidikan tugas guru ipa hakikat guru sd soal hakikat guru hakikat seorang pendidik bagaimana cara guru menambah kepercayaan dirinya hakikat pembelajar

hakikat seorang guru, syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru (Pendidik), tugas seorang guru, sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru, kedudukan atau peran seorang Guru, peran guru dalam proses belajar mengajar.

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
    Dalam dunia pendidikan, guru merupakan faktor penting dan utama, karena guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, terutama di sekolah, untuk mencapai kedewasaan peserta didik, sehingga ia menjadi manusia yang paripurna dan mengetahui tugas-tugasnya sebagai manusia. Dalam arti khusus dapa dikatakan bahwa pada setiap diri guru terletak tanggung jawab untuk membawa siswanya kearah kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
    Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga masayarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya guru,  maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian anak didik mereka dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan yang bertanggungjawab. Jadi dalam pengertian yang sederhana, guru dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan guru dalam pandangan masyarakat itu sendiri adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan yang formal saja tetapi juga dapat dilaksanakan dilembaga pendidikan non-formal seperti di masjid, di surau/mushola, di rumah dan sebagainya.


        Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
        Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya.
B.    Rumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut:

1.    Apa hakikat seorang guru ?
2.    Apa syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru (Pendidik) ?
3.    Apa saja tugas seorang guru ?
4.    Bagaimana sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru ?
5.    Bagaimana kedudukan atau peran seorang Guru ?
6.    Apa peran guru dalam proses belajar mengajar ?
C.    Tujuan
    Dari sisi tujuan, maka makalah ini bertujuan untuk:
1.    Untuk mengetahui hakikat seorang guru.
2.    Untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru (Pendidik) .
3.    Untuk mengetahui tugas seorang guru.
4.    Untuk mengetahui sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru.
5.    Untuk mengetahui kedudukan atau peran seorang Guru.
6.    Untuk mengetahui peran guru dalam proses belajar mengajar.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT GURU

1.    Pengertian Guru

a.    Etimologi (Asal Kata)

    Dalam bahasa inggris ditemukan beberapa kata untuk sebutan guru, yaitu” teacher ,Tutor, educator, dan instructor. Semua kata ini berdekatan dengan sebutan guru. Dalam kamus Webster, teacher diartikan seseorang yang mengajar, tutor diartikan seseorang guru yang memberikan pengajaran terhadap siswa, seorang guru privat instructor, diartikan seorang yang mengajar: guru Educator diartikan dengan seseorang yang mempunyai tanggung jawab pekerjaan mendidik yang lain.

    Term guru dalam bahasa Arab, dijumpai kata ustadz, mudarris, mu’alim, mu’addib. Kata ustadz berarti teacher (guru), profesor (gelar akademik), jenjang dibidang intelektual, pelatih, penulis. Kata mudarris berarti teacher (guru), instructor (pelatih) dan lecturer (dosen). Selanjutnya kata mu’alim bearti teacher (guru), instructor (pelatih), trainner ( pemandu) dan kata mu’adib berarti educator (guru) atau teacher in Koranic School (guru dalam lembaga pendidikan).
    Bila dihubungkan dengan fungsi dan tugasnya maka istilah di atas berarti:
1.    Ustadz, yaitu orang yang memperbaiki dan memperbahaui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan zaman.
2.    Mu’alim, berarti orang yang menangkap hakekat sesuatu, ini mengandung makna bhwa guru adalah orang yang dituntut untuk mampu menjelaskan hakekat dalam pengetahuan yang diajarkan.
3.    Mu’addib, artinya orang yang menciptakan, mengatur, dan menelihara. Dilihat dari pengertian ini maka guru adalah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, sekaligus mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetak bagi dirinya, masyarakat, dan alam sekitarnya.
4.    Mursyid, yaitu orang yang berusaha menularkan penghayatan akhlak dan dan atau kepribadian kepada peserta didiknya.
5.    Mudarris, yang berarti terhapus, hilang bekasnya, menhgapus, melatih dam mempelajari. Artinya orang yang berusaha mencerdaskan peserta didiknya, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas kebodohan, serta melatih keterampilan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.
6.    Muaddib, yang berarti moral, etika, dan adab. Artinya adalah orang yang beradab sekaligus memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban yang berkualitas di masa depan.
        Dalam bahasa Indonesia, guru berasal dari untaian kata orang yang di gugu dan ditiru. Guru dalam bahasa indonesia disebut juga pendidik.

b.    Terminologi (Istilah)

Para ahli mendefinisikan kata guru atau pendidik sebagai berikut:
1.    Zakiyah Daradjat, mendefinisikan guru( pendidik) adalah pendidik profesional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagai tanggungjawab pendidikan yang terpiul di pundak orang tua.
2.    Ramayulis, berpendapat bahwa guru (pendidik) adalah orang yang memikul tanggung jawab untuk membimbing peserta didik menjadi manusia yang manusiawi.
3.    Zahara idris dan Lisma Jamal, mengatakan bahwa guru (pendidik) adaah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan bimbingan kepada peseta didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mncapai tingkat kedewasaan (mampu berdiri sendiri) memenuhi tugasnya sebagai makhluk Tuhan, makhluk individu yang mandiri dan makhluk sosial.
4.    Ahmad tafsir, mendefinisikan, guru (pendidik) adalah orang yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses pertumbuhan dan perkembangan potensi anak didik, baik potensi kognitif maupun potensi psikomotoriknya.
5.    Imam Barnadib, menyebutkan bahwa guru (pendidik) adalah tiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan. Guru (pendidik) terdiri atas orang tua, orang dewasa lain yang bertanggung jawab tantang kedewasaan anak.
6.    Selanjutnya Samsul Nizar berpendapat bahwa pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah, orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai kahlifatullah fi al-ardh maupun sebagai ‘Abd Allah ) sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Oleh karena itu pendidik dalam konteks ini bukan hanya terbatas pada orang-orang yang yang bertugas di sekolah, tetapi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan anak mulai sejak dalam kandungan hingga ia dewasa, bahkan sampai meninggal dunia.
7.    Dalam UU RI. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 6 disebutkan sebagai berikut. Kata guru sama dengan pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpatisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Selanjutnya penjelasan tentang guru dapat dilihat dalam UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dn dosen seperti tertuang dalam Bab 1 Ketenuan Umum Pasal 1, sebagai guru profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

        Dari definisi di atas dapat dikatakan bahwa guru adalah seseorang yang menjalankan tugas utamanya, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi muridnya dalam pendidikan.

        Sedangkan guru profesional mempunyai beberapa tanggung jawab berupa:

1.    Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya.
2.    Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaksi yang efektif.
3.    Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan keterampilan yang dipelukan untuk menunjang tugas-tugas utamanya.
4.    Tanggung jawab moral, mental dan spritual diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.

B.    Syarat-syarat Guru ( Pendidik)

    Dalam UU No. 20 tahun 2003 dan PP RI No. 19 tahun 2005 Bab VI tantang Stabdar Pendidik dan Tenaga Kependidikan memuat tentang persayratan menjadi guru seperti dimuat pada Pasal 28, yaitu:
1.    Guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agent pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
2.    Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Kompetensi sebagai agent pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi pofesional, dan kompetensi sosial.
4.    Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi guru setelah melewati ujia kelayakan dan kesetaraan.
        Sehubungan dengan persyaratan diatas yang masih bersifat umum, maka harus dibandingkan dengan persyaratan lainnya dalam pendidikan islam, kalau perlu disempurnakan.
        Adapun diantara persyaratan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
        Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik, diantaranya adalah menguasai bidang pelajaran yang diasuh, menjadi teladan dalam perkataan dan perbuatan, mampu mengamalkan apa-apa yang diajarkan, berperan sebagai pelanjut perjuangan nabi, memiliki keluhuran akhlak dan tingkat pendidikan, saling membantu dengan sesama pendidik, mengajui suatu kebenaran sebagai hal yang utama, senantiasa berlaku jujur dalam bertutur, dan berhias diri dengan sifat sabar dalam setiap hal.

        Abuddin Nata, secara garis besar menjelaskan ada tiga syarat khusus untuk profesi seorang pendidik, yaitu:

1.    Seorang guru yang profesional harus menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan baik.
2.    Seorang guru yang profesional harus memiliki kemampuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada murid-muridnya secara efektif dan efesien.
3.    Seorang guru profesional harus berpegang teguh kepada kode etik profesi. Kode etik disini lebih dikhususkan lagi tekanannya pada perlunya memiliki akhlak yang mulia.

        Dzakiyah Daradjat, mengemukakan syarat menjadi guru yang baik dan diperkirakan dapat memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya adalah:

1.    Takwa kepada Allah.
2.    Berilmu.
3.    Sehat Jamani.
4.    Berkelakuan baik.

        Adapun menurut Ramayulis, untuk menjadi guru ada beberpa persyaratan yang harus dimiliki yaitu:

1.    Syarat fisik, antara lain berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala penyakit menular sebab akan membahayakan peserta didiknya dan membawa akibat yang tidak baik dalam tugasnya sebagai guru.
2.    Syarat psikis, yaitu sehat rohani, dewasa, dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani berbuat, berani menanggung resiko, berani berkorban dan memiliki jiwa pengbdian.
3.    Syarat keagamaan, seorang pendidik harus orang yang beragama dan mengamalkan ajaran agamanya.
4.    Syarat teknis, seorang pendidik harus memiliki ijazah pendidikan guru.
5.    Syarat pedagogis, seorang pendidik harus menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan, dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang diajarkannya.
6.    Syarat administratif.
7.    Syarat umur, seorang pendidik haruslah seorang dewasa.
        Berdasarkan pendapat di atas, dapat diperoleh gambaran tentang syarat-syarat seorang pendidik antara lain: berkepribadian dan berakhlak mulia, berilmu tinngi, beriman, bertakwa, cakap, penuh kasih sayang, menjadi teladan, profesional, memiliki kompetensi keguruan, jujur, ikhlas, lemah lembut, bertanggung jawab, haus ilmu dan kepribadian integral.

C.    Tugas Guru

    Guru merupakan figur sentral dalam mengantarkan manusia (murid) kepada tujuan yang mulia. Khoe Yao Tung, menyebutkan guru merupakan ujung tombak sekaligus faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Nana Syaodih Sukmadinata,  menyebutkan guru memegang peranan kunci bagi keberlangsungan pendidikan. Pendidikan pada dasarnya berintikan interaksi antara guru dengan murid. Ternyata eksitensi guru dalam pendidikan menempati posisi kunci dalam mencapai tujuan pendidikan. Guru dikatakan berhasil tidak terlepas dan kesuksesannya dalam menjalankan tugas-tugasnya secara proporsional dan profesional.
    Firman Allah Swt :
Artinya:
    Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.(QS.al-Baqarah/2:129)

    Berdasarkan firman Allah di atas al-Nahlawi, menyimpulkan bahwa tugas pokok seorang guru dalam pendidikan islam adalah sebagai berikut:

1.    Tugas pensucian, yakni pengembangan, pembersihan jiwa murid agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkannya dan keburukan, dan menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
2.    Tugas pengajaran, yakni menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada murid untuk direalisasikan dalam tingkah laku dan kehidupan.
    Dalam pendidkan islam tugas guru yang utama menurut al-gazali,adalah menyempurnakan,membersihakan,mensucikan serta membawa hati manusia untuk bertaqarrub kepada allah SWT kareana pendidkan adalah upaya untuk mendekatakan diri kepada allah. Selanjutnya Abdurrahman al-Nahlawi juga mengungkapakan bahwa tugas pokok guru adalah mengkaji dan mengajarkan ilmu ilahi.
Artinya :
    Tidak wajar bagi seorang manusia yang allah berikan epadanya Al kitab,Hikmah dan kenabian,lalu dia berkata kepada manusia: “hendakalah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah allah. “ akan tetapi (dia berkata ): “ hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani,karena kamu selalu mengajarkan Al-kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.

    Allah SWT juga mengisyaratkan tugas pokok rasul adalah mengajarkan al-kitab dan al-hikmah kepada manusia serta mensucikan merek yakni mengembangkan dan membersihkan jiwa manusia.

    Menurut penulis keutaman seorang guru disebabkan oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas tugas yang diemban seorang guru hampir sama dengan tugas seorang rasul. Berkat dari konsep inilah tugas guru dibagi menjadi dua macam, yakni tugas secara umum dan tugas secara khusus.

    Pertama, tugas secara umum adalah: sebagai warasatu anbiya’ yang pada hakikatnya mengemban tugas hampir sama dengan tugas seorang rasul. Artinya tugas guru sebagai warasat al anabiya’ pada pada hakikatnya mengemban misi rahmatan li alamin, yakni suatu misi yang mengajar manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum allah,guna keselamatan di dunia mau pun di akhirat. Misi ini dikembangkan melalui pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid,kreatif,beramal saleh dan bermoral tinggi.
    Kedua,tugas secara khusus adalah:
1)    Sebagai pengajar (intruksional) yang bertugas merennakan program pengajaran dan melaksanakan program pengajaran yang telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan. Sebagai guru (educaor) yang mengerahkan murid pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil.
2)    Sebagai pemimpin (manajerial) yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, murid dan masyarakat yang terkait. Menyangkut upaya pengarahan,pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
    Roestijah Nk juga mengemukakan tugas guru adalah memberikan dan memindahkan ilmu (transfer of knowledge) kepada orang lain, pengelolaan pembelajaran (manajer of learning), pengarahan pembelajaran (director of learning), perencana (the planner of future society).
    Ahnmad D. Marimba mengemukakan pula tugas seorang guru antara lain sebagai pembimbing murid dan mencari pengenalan terhadap murid,menciptakan situasi untuk pendidikan,guru harus memiliki pengetahuan yang diperlukan dan pengetahuan keagamaan.
    Sistem Pendidikan Nasional sudah memiliki norma-norma dan tugas tugas guru termaktub dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 ayat 1 dan 2.
Ayat 1 sebagai berikut: tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi,pengelolaan,pengembangan dan pengawasan
Ayat 2 sebagai berikut: guru merupakan sebagai tenaga profesional yang bertugas nerencanakan dan melaksanaan proses pembelajaran.
    Disamping hal diatas,juga terdapat dalam pasal 40 ayat 2 yaitu:
1)    Menciptakan komitmen pendidikan yang bermakana,menyenangkan,kreatif,dinamis, dan diagonis.
2)    Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3)    Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga.

        Tugas guru secara umum dapat dipahami dalam peraturan Mentri Negara Pendayaguanaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dalam pasal 5 yaitu: tugas utama guru adalah mendidik,mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih ,menilai dan mengefakuasi peserta didik pada pendidikan di usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

        Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen juga memuat tentang tugas keprofesionalitas guru,seperti terdapat dalam pasal 20 yaitu:

1.    Merencanakan pembelajaran,melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu.
2.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kopetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan dengan ilmu pengetahuan.
3.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama,suku,ras, dan kondisi fisik tertentu.
4.    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undang,hukum,dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama.
5.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

        Tugas Guru lebih rinci dapat dipahami dalam buku Pedoman Perhitungan beban kerja guru,dalam uraian tugas guru yaitu:

1.    Merencanakan pembelajaran.
2.    Melaksanakan pembelajaran.
3.    Menilai hasil pembelajaran.
4.    Membimbing dan melatih murid.
Membimbing dan melatih murid dibedakan menjadi tiga yaitu:
a.    Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran.
b.    Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler.
c.    Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
5.    Melaksanakan tugas tambahan.
Tugas-tugas tambahan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu:
a.    Tugas tambahan struktural.
b.    Tugas tambahan khusus.

D.    Sifat-sifat Guru


    Guru dilembaga pendidikan adalah pelamjut amanat yang diterima dari orang tua dan membantu menumbuhkembangkan senua potensi dasar yang dimiliki oleh peserta didik secara baik dan benar sampai batas maksimal. Tugas guru seperti dijelaskan sebelumnya diantranya pembimbing, mengarahkan, meberi pengetahuan, membina akhlak, etika, moral, mental dan spritual seta mempesiapkan murid agar siap menghadapi mada depan dengan penuh keyakinan serta percaya diri, sehingga dapat malksanakan tugas nya sebagai ‘abd Allah dan sebagai khalifah allah dimuka bumi dengan baik.

    Fuad ibn’abd al-Aziz al-Syahub, mengemukakan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang guru.

1)    Mengharapkan rhida Allah.
2)    Jujur dan amanah.
3)    Konsisten dalam ucapan dan perbuatan.
4)    Adil dan egaliter.
5)    Berakhlak mulia.
6)    Rendah hati.
7)    Beran.
8)    Menciptakan nuansa keakraban
9)    Sabar dan mengekang hawa nafsu.
10)    Baik dalam tutur kata.
11)    Tidak egois.

E.    Kedudukan Guru

    Kedudukan guru dalam masyarakat sekarang sudah mulai merosot, tidak sesuai antara kondisi aktual dengan kondisi ideal dalam kehidupannya. Martabat guru mulai merosot dimata masyarakat.

    Rendahnya martabat guru dimata masyarakat sekarang ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:

1.    Tercerabutnya keteladanan dari dalam diri sebagian guru, padahal guru itu harus menjadi model, uswatun hasanah bagi peserta didiknya.
2.    Karena pengaruh pandangan materialisme, dan pragmatisme.
3.    Masyarakat yang materialistik memandang rendah kedudukan guru karena mereka memandang rendahnya kedudukan seseorang ditentukan oleh seberapa banyak kekayaan atau harta yang dimiliki seseorang.
4.    Pada masa sekarang, guru bukannya satu-satu sumber belajar.
5.    Bergesernya tugas guru.
        Al-Ghazali telah mengemukakan tentang kedudukan guru atau ulama sebagai berikut:
        Seseorang yang berilmu dan kemudian bekerja dengan ilmunya, maka dialah yang dinamakan orang besar di bawah kolong langit ini, ia adalah ibarat matahari yang menyinari orang lain, dan mencahayai pula dirinya sendiri, ibarat minyak kasturi yang baunya dinikmati orang lain dan ia sendiri pun harum. Siapa yang bekerja dalam bidang pendidikan, maka sesungguhnya ia telah memilih pekerjaan yang terhormat dan yang sangat penting, maka hendaknya ia memelihara adab dan sopan santun dalam tugasnya.
        AL-Ghazali juga mengemukakan bahwa guru merupakan pelita segala zaman,  Orang yang hidup semasa dengannya akan memperoleh pancaran nur keilmiahannya. Andai kata dunia tak ada guru niscaya manusia seperti binatang, sebab pendidikan adalah upaya mengikis manusia dari sifat kebinatangan kepada sifat insaniyah.
        Bahkan penyair Syawkani, dalam memberikan penghargaan kepada seorang guru, tercermin dalam sya’irnya yaitu:
        Berdirilah dan hormatilah guru dan berilah penghargaan, itu hampir saja merupakan seorang guru.
        Di dalam pendidikan islam, guru disebut sebagai Abu al-muh atau Spritual Father, atau bapak rohani bagi peserta didik memberikan santapan rohani dengan ilmu dan pembinaan akhlak yang mulia.
        Al-Ghazali selanjutnya menukilkan beberapa hadis Nabi Saw tentang keutamaan dan kedudukan guru. Ia berkesimpulan bahwa guru disebut sebagai orang-orang besar yang aktivitasnya lebih baik dari pada ibadah setahun.. selanjutnya al-Ghazali menukilkan dari perkataan ulama yang menyatakan bahwa guru merupakan pelita segala zaman, orang yang hidup semasa dengannya akan memperoleh pancaran cahaya (nur) keilmiahannya. Andai kata dunia tidak ada guru, niscaya manusia seperti binatang.
        Bila dilihat di dalam pendidikan islam yang berdasarkan al-Qur’an dan hadis rasulullah SAW, kita akan menemukan kedudukan guru yang sangat tinggi.

        Al-Qur’an mengangkat derajat orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.

1.    Firman Allah Swt Q.s Al-Mujadilah ayat 11.
Artinya:
    Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2.    Firman Allah Swt Q.s al-Fathir ayat 28.
Artinya:
    Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.
Yang dimaksud dengan ulama dalam ayat ini ialah orang-orang yang mengetahui kebesaran dan kekuasaan Allah. Orang yang memiliki ilmu, di satu sisi disebut dengan guru.
3.    Firman Allah Swt Q.s Al-Baqarah ayat 269.
Artinya:
    Allah menganugerahkan Al Hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).
        Dan beberapa ayat di atas terlihat betapa tingginya kedudukan guru disisi Allah Swt, apalagi di sisi manusia.
        Begitu pula dilihat kedudukan guru di dalam hadis Rasulullah Saw juga ditemukan bahwa kedudukan guru juga sangat terhormat dan mulia.
1.    Rasulullah juga bersabda:
        “ Tinta para ulama lebih baik dari darahnya para Syuhada.”
2.    Sabda Rasulullah Saw:
Artinya:...........ulama adalah perawis para nabi. (H.R. Al-Bukhari)
Hadist yang punya redaksi sama, juga ditemukan dalam Sunan Ibnu Majah:
Artinya: Sesungguhnya seorang ulama/alim adalah pewaris para anabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan harta benda (dinar dan dirham), tetapi warisan yang paling berharga dari para nabi adalah ilmu pengetahuan. (H.R Ibnu Majah)
3.    Sabda nabi Muhammad Saw.
Artinya : “ Satu orang Fakih (ulama) lebih berat bagi Syetan dari pada seribu ahli ibadah.” (H.R. Ibnu Majah)
        Berdasarkan Ayat dan Hadist di atas, dapat dilihat betapa besarnya penghormatan, penghargaan yang diberikan kepada guru, karena ia memiliki ilmu pengetahuan. Ia adalah orang yang memiliki keutamaan dan kelebihan diantara manusia lain. Menurut Imam al-Ghazali, untuk menerima ilmu yang merupakan sifat Allah yang sangat khusus. Orang alim ibarat bendaharawan yang mengurusi khazanah Allah itu untuk orang membutuhkannya. Adakah kedudukan yang lebih agung bila dibandingkan dengan kedudukan seorang hamba sebagai Rab-nya dengan makhluk untuk mendekatkan mereka kepada Allah serta menuntun mereka kembali.

F.    Peran Guru dalam Proses Belajar Mengajar

1.    Dalam Proses Belajar

    Mengajar peran seorang guru sangat signifikan dalam proses belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap paling dominan dan klasifikasi guru sebagai:
a.    Demonstrator.
b.    Manajer/pengelola kelas.
c.    Mediator/fasilitator.
d.    Evaluator.

2.    Dalam Pengadministrasian

        Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai:
a.    Pengambil insiatif, pengarah dan penilai kegiatan pendidikan.
b.    Wakil masyarakat.
c.    Ahli dalam bidang mata pelajaran.
d.    Penegak disiplin.
e.    Pelaksana administrasi pendidikan.

3. Sebagai Pribadi.

Sebagai dirinya sendiri guru harus berperan sebagai:
a.    Petugas sosial
b.    Pelajar dan ilmuwan
c.    Orang tua
d.    Teladan
e.    Pengaman

    Adapun beberapa peran guru dalam pembelajaran yang dikemukakan oleh Moon (1989), yaitu sebagai berikut:

1.    Guru sebagai perancang pembelajaran ( Designer of instruction).
2.    Guru sebagai pengelola pembelajaran (Manager of Instruction)
3.    Guru sebagai pengarah pembelajaran.
4.    Guru sebagai evaluator (Evaluator of Student Learning)
5.    Guru sebagai konselor.
6.    Guru sebagai pelaksana kurikulum.
7.    Guru dalam pembelajaran yang menerapkan kurikulum berbasis lingkungan.


BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
        Guru adalah seseorang yang menjalankan tugas utamanya, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi muridnya dalam pendidikan.
        Syarat-syarat seorang pendidik antara lain: berkepribadian dan berakhlak mulia, berilmu tinngi, beriman, bertakwa, cakap, penuh kasih sayang, menjadi teladan, profesional, memiliki kompetensi keguruan, jujur, ikhlas, lemah lembut, bertanggung jawab, haus ilmu dan kepribadian integral.
        Berdasarkan Ayat dan Hadist nabi Muhammad Saw dapat dilihat betapa besarnya penghormatan, penghargaan yang diberikan kepada guru, karena ia memiliki ilmu pengetahuan. Ia adalah orang yang memiliki keutamaan dan kelebihan diantara manusia lain. Menurut Imam al-Ghazali, untuk menerima ilmu yang merupakan sifat Allah yang sangat khusus. Orang alim ibarat bendaharawan yang mengurusi khazanah Allah itu untuk orang membutuhkannya. Adakah kedudukan yang lebih agung bila dibandingkan dengan kedudukan seorang hamba sebagai Rab-nya dengan makhluk untuk mendekatkan mereka kepada Allah serta menuntun mereka kembali.
B.    Saran
        Demikianlah makalah yang bisa kami susun tentang Tinjauan Tentang Guru, masih banyak kekurangan dalam makalah ini, kritik dan saran sangat kami harapkan, supaya kami kedepannya lebih baik dalam menulis makalah dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan terutama bagi kami sebagai penulis.

DAFTAR REFERENSI

Hamzah B. Uno.2010.Profesi Kependidikan :Problema, Solusi, dan Reformasi     Pendidikan Indonesia.Jakarta: Bumi Akasara.

Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif     dan Menyenangkan. Bandung :Remaja Rosdakarya.
Nana Syaodih Sukamadinata.1997.Pengembangan Kurikulum Teori Dan Praktek,     Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ramayulis.2005.Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Kalam Mulia. Cet.     Ke-4.

Ramayulis. 2013. Profesi dan Etika Keguruan, Jakarta: Kalam Mulia.

Related Post:




0 Response to "hakikat seorang guru, hakikat guru dalam islam mengapa seorang guru perlu memahami hakikat pendidikan tugas guru ipa hakikat guru sd soal hakikat guru hakikat seorang pendidik bagaimana cara guru menambah kepercayaan dirinya hakikat pembelajar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel