Pengertian Jenjang Karir, Upaya Pengembangan Karir Guru, Manfaat Dari Pengembangan Karir Guru, sebutkan jenis-jenis pengembangan karir guru pengembangan karir guru ppt
Wednesday, June 27, 2018
Add Comment
Pengertian Jenjang
Karir, Upaya Pengembangan Karir Guru, Manfaat Dari Pengembangan Karir Guru
Bab 1
Pendahuluan
1. Latar belakang
Guru merupakan pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada jalur pendidikan formal. Tugas
utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang
mencerminkan dari kualifikasi dan kompetensi disertai dengan ketaatasasan pada
norma tertentu. Dalam peraturan pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 tentang Guru,
mencakup: (1) guru baik guru kelas, guru bidang studi, guru bimbingan konseling
atau bimbingan karir; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan
(3) guru dalam jabatan pengawas.
Secara formal, untuk menjadi guru
profesional guru dipersyaratkan memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-4 dan
bersertifikat pendidik. Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah
yang mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk
mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional, yakni berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Untuk memenuhi kriteria profesional
guru harus menjalani profesionalisasi menuju derajat profesional yang secara
terus menerus dengan pengembangan dan pembinaan, baik profesi maupun karir.
Pembinaan profesi guru meliputi: pembinaan kompetensi pedagogis, kepribadian,
profesional dan sosial sejalan dengan jabatan fungsionalnya. Pembinaan dan
pengembangan karir meliputi: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya
pembinaan dan pengembangan karir guru harus sejalan dengan jenjang fungsional
mereka.
Pengembangan profesi dan karir diarahkan
untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses
pendidikan dan pembelajaran dalam dan luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi
dan profesionalitas ini tentu saja harus sejalan dengan upaya untuk memberikan
penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
1. Rumusan masalah
a. Apa pengertian
jenjang karir ?
b. Apa pengertian
jenjang karir guru ?
c. Apa upaya
pengembangan karir guru ?
d. Apa manfaat dari
pengembangan karir guru ?
2. Tujuan
a. Untuk mengetahui
apa itu jenjang karir
b. Untuk mengetahui
apa itu jenjang karir guru
c. Untuk mengetahui
apa upaya pengembangan karir guru
d. Untuk mengetahui
apa mamfaat dari pengembangan karir guru
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian jenjang karir
Jenjang karier atau tangga karier
(career ladder) adalah jalur yang dilalui suatu karier ketika karyawan mencapai
kemajuan ke posisi dengan tanggung jawab lebih besar. Karyawan dapat menapaki
jenjang karier dalam satu organisasi atau beberapa organisasi. Jenjang karir
tidak melulu harus ibarat sebuah tangga yang lurus atau mengarah langsung pada
tujuan. Jenjang karir secara tradisional menyiratkan sebuah pertumbuhan
vertikal atau keuntungan yang anda peroleh pada tingkatan atau posisi lebih
tinggi dan dapat pula pergerakan dalam maupun diluar industry. Rata-rata setiap
individu dapat berganti pekerjaan sebanyak 10 sampai 15 kali dalam
karirnya. Hal tersebut akan melibatkan mereka dalam berbagai posisi yang
berbeda pada industri yang berbeda pula. Tak jarang pula seseorang
merencanakan memulai kembali karir dari bawah. Jenjang karir dirancang
sedemikian untuk memberikan kepuasan dan nilai kepada individu mencapai tujuan
dari pilihan karir mereka.
2. Penggertian jenjang karir guru
Upaya pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan perhatian pada pendidik atau
guru patut diapresiasi. Setelah hak dan kewajiban guru semakin jelas
menyusul keluarnya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional dengan berbagai
implikasinya, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional
mengeluarkan kebijakan baru tetang karier guru, yakni guru bisa mencapai
jenjang karier puncak akademik layaknya guru besar di perguruan tinggi, yakni
dengan menjadi guru utama. Dengan kebijakan baru ini, jenjang karier tertinggi
guru tidak lagi terbatas menjadi kepala sekolah atau pun pengawas, tetapi
seorang guru mata pelajaran, termasuk guru bimbingan konseling bisa meniti
karier puncak hingga menjadi guru utama. Kabarnya kebijakan tersebut sudah
memperoleh persetujuan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) dan BKN
(Badan Kepegawaian Negara). Karena itu, sekarang tinggal tahap sosialisasi dan
merumuskan ketentuan teknis yang mengatur implementasinya. Bagi para guru,
kebijakan tersebut juga patut disambut gembira dan disyukuri. Sebab, selama ini
karir tertinggi guru adalah menjadi kepala sekolah. Jika tidak bisa menjadi
kepala sekolah atau pengawas, guru tidak akan bisa menggapai karir yang
lebih tinggi hingga pensiun. Padahal, tidak sedikit guru yang berkualitas,
berdedikasi tinggi dan bekerja dengan penuh integritas untuk memajukan
pendidikan di Tanah Air. Mereka adalah orang-orang yang terpanggil hatinya untuk
mendarmabaktikan hidupnya untuk menjadi pendidik. Karena itu, sayang jika
karier mereka berhenti hanya karena tidak ada payung regulasi yang
mengakomodasi mereka untuk maju. Beberapa guru memang ada yang bernasib baik
dengan menjadi pejabat di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan setempat, atau ada
yang terjun ke politik dan menjadi anggota dewan, kepala daerah, seperti bupati
atau walikota. Tetapi jumlahnya sangat sedikit. Jumlah kepala sekolah juga
sangat terbatas, sehingga meniti karier hingga menjadi kepala sekolah bukan
pekerjaan gampang. Lebih-lebih di era seperti sekarang ini, menjadi kepala
sekolah tidak cukup hanya dengan bermodalkan prestasi akademik, misalnya
menjadi guru teladan, guru berprestasi, guru idola, pemenang lomba karya ilmiah
dan sebagainya. Guru mesti “kenal” atau setidaknya “dikenal” oleh penguasa di
daerahnya. Dengan adanya kesempatan menjadi guru utama, maka guru yang tidak
tertarik pada jabatan struktural seperti menjadi kepala sekolah atau setidaknya
wakil kepala sekolah atau karena alasan tertentu tidak bisa menjadi kepala
sekolah bisa fokus pada pengembangan akademik untuk mengejar karir menjadi guru
utama. Dengan menjadi guru utama, guru bisa fokus dan berkonsentrasi pada
peningkatan kompetensi bidang studi yang diajarkan sehingga guru benar-benar
menjadi tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru tidak boleh lagi
mengajar bidang studi yang bukan bidangnya. Guru yang mengajar bidang studi
yang tidak dikuasai sebenarnya menjadikan siswa sebagai korban terselubung dari
praktik pendidikan. Ini sangat berbahaya karena seolah-olah guru telah
menjalankan tugas pendidikan untuk mempersiapkan masa depan siswa, tetapi
sejatinya dia belum berbuat apa-apa, malah menjerumuskan masa depan para
siswanya. Mengapa? Karena menerima pelajaran dari pendidik yang tidak tepat.
Lebih celaka lagi jika ilmu yang diberikan itu salah, karena pengetahuan guru
yang tidak memadai. Karena itu, para pimpinan sekolah mesti memberikan
perhatian pada masalah tersebut. Jika membuat kebijakan guru mengajar bukan
bidang yang dikuasai, apalagi memaksanya, maka kepala sekolah punya andil besar
menciptakan pendidikan tidak bermutu. Guru adalah garda terdepan pendidikan. Di
pundak mereka, kualitas pendidikan dipertaruhkan. Kompas beberapa waktu lalu
memberitakan bahwa akibat kebijakan sertifikasi di mana guru harus mengajar
minimal 24 jam per minggu, banyak guru kekurangan jam mengajar. Untuk memenuhi
jam wajib tersebut, terpaksa guru diberi tugas mengajar bidang studi apa saja
asal dapat memenuhi jumlah jam wajib tersebut. Misalnya, pengajar sosiologi
diambil dari guru sejarah, atau pendidikan kewarganegaraan. Pengajar bahasa
Inggris diambil dari guru yang pernah kursus bahasa Inggris. Guru fisika
diminta mengajar matematika karena kekurangan jam wajib, dan sebagainya. Mereka
sering disebut “guru salah kamar” yang semakin menjauhkan dari cita-cita
pendidikan bermutu. Jika praktik tersebut terus berlangsung dan pemenuhan jam
wajib mengajar lebih diutamakan daripada menugaskan guru mengajar sesuai bidang
keahliannya, maka apa pun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas
pendidikan tidak akan tercapai. Sebab, saya sangat yakin bahwa guru adalah
segalanya.
Di antara delapan standar komponen pendidikan, guru menempati posisi paling penting. Keberadaan komponen yang lain seperti sarana, isi, manajemen, evaluasi, proses, input, dan beaya, tidak sepenting guru. Di tangan guru, maju mundurnya pendidikan ditentukan. Di tangan guru yang berkualitas unggul, pendidikan bermutu akan bisa diraih. Sebaliknya, di tangan guru yang tidak berkualitas, pendidikan bermutu hanya impian, bagaimana pun hebatnya komponen-komonen yang lain. Sekali lagi, pendidikan bermutu hanya akan lahir dari guru bermutu. Karena itu, kebijakan tentang guru utama harus dipandang sebagai upaya peningkatahn mutu pendidikan melalui peningkatan karier guru. Persoalannya adalah apakah untuk mencapai jenjang karier puncak tersebut, guru harus juga mengumpulkan angka kredit melalui kegiatan-kegiatan akademik sebagaimana dosen, yakni mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian kepada masyarakat yang lazim disebut sebagai tri dharma perguruan tinggi? Jika iya, harus ada perubahan paradigma berpikir mengenai siapa sejatinya guru. Selama ini guru didefinisikan sebagai tenaga pendidik dengan hak otonom akademik yang sangat terbatas, tidak seperti dosen yang hak otonom akademiknya begitu luas. Seorang Rektor sekalipun tidak bisa mempengaruhi hak dosen memberikan penilaian kepada mahasiswanya.
Selain itu, guru juga tidak dituntut untuk melakukan tugas pengabdian kepada masyarakat. Jika ada, itu karena kesenangan guru yang bersangkutan, bukan karena tugas akademik. Tetapi menurut Wakil Mendikas, Prof. Fasli Djalal, untuk menjadi guru utama, guru harus memenuhi angka kredit yang dikumpulkan secara benar. Selain untuk merefleksikan prestasi guru tersebut dalam fungsi keguruan, angka kredit tersebut membuat organisasi profesi guru, jurnal-jurnal ilmiah, dan karya tulis ilmiah, menjadi penting. Pemeritah juga akan memfasilitasi agar guru mampu melakukan penelitian, terutama penelitian tindakan kelas, dan kegiatan akademik lainnya seperti seminar, lokakarya, simposium da sejenisnya. Dengan aktivitas seperti itu, guru layaknya dosen. Persoalannya adalah menyangkut tunjangan profesi. Jika Guru Utama sama dengan Guru Besar di perguruan tinggi, apakah Guru Utama juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar tiga kali gaji pokok seperti halnya Guru Besar? Sebagaimana diketahui, seorang Guru Besar selain menerima tunjangan profesional otomatis (tanpa sertifikasi) sebesar satu kali gaji pokok, juga menerima tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok, sehingga secara keseluruhan seorang Guru Besar menerima tiga kali gaji pokok setiap bulan. Karena tunjangannya cukup besar, maka selain tugas pokoknya, Guru Besar diberi tiga tugas tambahan, yakni melakukan penelitian, pembinaan akademik kepada dosen-dosen yunior, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang dikuasai. Asumsinya adalah Guru Besar adalah seorang pakar di bidang ilmu tertentu dan merupakan jabatan akademik puncak yang diperoleh lewat proses penilaian akademik yang panjang.
Jika gaji Guru Utama bisa disetarakan dengan gaji Guru Besar, maka profesi guru akan semakin diminati oleh para anak bangsa terbaik. Guru akan menjadi pekerjaan pilihan, bukan pekerjaan yang diperoleh setelah pekerjaan yang lain gagal. Selain mulia, profesi guru akan sangat terhormat. Selain itu, keinginan guru untuk melimpah ke perguruan tinggi tidak akan terjadi lagi. Sebab, selama ini banyak guru yang sudah diberi beasiswa S2 dan lulus menjadi magister mengajukan mutasi menjadi dosen. Padahal, mereka diberi beasiswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekokah di mana mereka mengajar. Martabat orang bukan ditentukan oleh tempat di mana dia bekerja, melainkan pada peran dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat luas. Menjadi guru yang berprestasi jauh lebih bermartabat daripada menjadi dosen yang tidak banyak berbuat bagi masyarakat luas. Islam mengenal konsep “khoirunnâs anfa’uhum linnâs”, artinya “Sebaik-baik orang adalah yang bermanfaat bagi orang lain”. Sebuah kebijakan masih memerlukan ketentuan teknis yang menyertainya. Saat ini political will dari pemerintah sudah jelas. Maka yang diperlukan adalah bagaimana merealisasikan kebijakan tersebut agar guru bisa menjadi profesional dengan karier terbaik dengan pendapatan terbaik. Dengan begitu, mereka akan bekerja dengan baik. Tidak ada lagi guru melakukan pekerjaan lain, sehingga guru menjadi sambilan. Tetapi persoalan guru di Indonesia memang kompleks, tidak saja mencakup kualitas tetapi juga penyebaran guru yang tidak merata (sebagian besar menumpuk di Jawa), penggantian guru yang pensiun dalam waktu dua hingga tahun mendatang, persoalan kompetensi, dan menjamin agar guru mengajar bidang yang dikuasainya sebagai wujud guru adalah tenaga profesional sesuai amanat undang-undang. Selamat kepada bapak dan ibu guru!. Kita sambut kebijakan pemerintah tersebut dengan terus bekerja keras sambil menunggu ketentuan teknis pelaksanaannya lebih lanjut.
Di antara delapan standar komponen pendidikan, guru menempati posisi paling penting. Keberadaan komponen yang lain seperti sarana, isi, manajemen, evaluasi, proses, input, dan beaya, tidak sepenting guru. Di tangan guru, maju mundurnya pendidikan ditentukan. Di tangan guru yang berkualitas unggul, pendidikan bermutu akan bisa diraih. Sebaliknya, di tangan guru yang tidak berkualitas, pendidikan bermutu hanya impian, bagaimana pun hebatnya komponen-komonen yang lain. Sekali lagi, pendidikan bermutu hanya akan lahir dari guru bermutu. Karena itu, kebijakan tentang guru utama harus dipandang sebagai upaya peningkatahn mutu pendidikan melalui peningkatan karier guru. Persoalannya adalah apakah untuk mencapai jenjang karier puncak tersebut, guru harus juga mengumpulkan angka kredit melalui kegiatan-kegiatan akademik sebagaimana dosen, yakni mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian kepada masyarakat yang lazim disebut sebagai tri dharma perguruan tinggi? Jika iya, harus ada perubahan paradigma berpikir mengenai siapa sejatinya guru. Selama ini guru didefinisikan sebagai tenaga pendidik dengan hak otonom akademik yang sangat terbatas, tidak seperti dosen yang hak otonom akademiknya begitu luas. Seorang Rektor sekalipun tidak bisa mempengaruhi hak dosen memberikan penilaian kepada mahasiswanya.
Selain itu, guru juga tidak dituntut untuk melakukan tugas pengabdian kepada masyarakat. Jika ada, itu karena kesenangan guru yang bersangkutan, bukan karena tugas akademik. Tetapi menurut Wakil Mendikas, Prof. Fasli Djalal, untuk menjadi guru utama, guru harus memenuhi angka kredit yang dikumpulkan secara benar. Selain untuk merefleksikan prestasi guru tersebut dalam fungsi keguruan, angka kredit tersebut membuat organisasi profesi guru, jurnal-jurnal ilmiah, dan karya tulis ilmiah, menjadi penting. Pemeritah juga akan memfasilitasi agar guru mampu melakukan penelitian, terutama penelitian tindakan kelas, dan kegiatan akademik lainnya seperti seminar, lokakarya, simposium da sejenisnya. Dengan aktivitas seperti itu, guru layaknya dosen. Persoalannya adalah menyangkut tunjangan profesi. Jika Guru Utama sama dengan Guru Besar di perguruan tinggi, apakah Guru Utama juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar tiga kali gaji pokok seperti halnya Guru Besar? Sebagaimana diketahui, seorang Guru Besar selain menerima tunjangan profesional otomatis (tanpa sertifikasi) sebesar satu kali gaji pokok, juga menerima tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok, sehingga secara keseluruhan seorang Guru Besar menerima tiga kali gaji pokok setiap bulan. Karena tunjangannya cukup besar, maka selain tugas pokoknya, Guru Besar diberi tiga tugas tambahan, yakni melakukan penelitian, pembinaan akademik kepada dosen-dosen yunior, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang dikuasai. Asumsinya adalah Guru Besar adalah seorang pakar di bidang ilmu tertentu dan merupakan jabatan akademik puncak yang diperoleh lewat proses penilaian akademik yang panjang.
Jika gaji Guru Utama bisa disetarakan dengan gaji Guru Besar, maka profesi guru akan semakin diminati oleh para anak bangsa terbaik. Guru akan menjadi pekerjaan pilihan, bukan pekerjaan yang diperoleh setelah pekerjaan yang lain gagal. Selain mulia, profesi guru akan sangat terhormat. Selain itu, keinginan guru untuk melimpah ke perguruan tinggi tidak akan terjadi lagi. Sebab, selama ini banyak guru yang sudah diberi beasiswa S2 dan lulus menjadi magister mengajukan mutasi menjadi dosen. Padahal, mereka diberi beasiswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekokah di mana mereka mengajar. Martabat orang bukan ditentukan oleh tempat di mana dia bekerja, melainkan pada peran dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat luas. Menjadi guru yang berprestasi jauh lebih bermartabat daripada menjadi dosen yang tidak banyak berbuat bagi masyarakat luas. Islam mengenal konsep “khoirunnâs anfa’uhum linnâs”, artinya “Sebaik-baik orang adalah yang bermanfaat bagi orang lain”. Sebuah kebijakan masih memerlukan ketentuan teknis yang menyertainya. Saat ini political will dari pemerintah sudah jelas. Maka yang diperlukan adalah bagaimana merealisasikan kebijakan tersebut agar guru bisa menjadi profesional dengan karier terbaik dengan pendapatan terbaik. Dengan begitu, mereka akan bekerja dengan baik. Tidak ada lagi guru melakukan pekerjaan lain, sehingga guru menjadi sambilan. Tetapi persoalan guru di Indonesia memang kompleks, tidak saja mencakup kualitas tetapi juga penyebaran guru yang tidak merata (sebagian besar menumpuk di Jawa), penggantian guru yang pensiun dalam waktu dua hingga tahun mendatang, persoalan kompetensi, dan menjamin agar guru mengajar bidang yang dikuasainya sebagai wujud guru adalah tenaga profesional sesuai amanat undang-undang. Selamat kepada bapak dan ibu guru!. Kita sambut kebijakan pemerintah tersebut dengan terus bekerja keras sambil menunggu ketentuan teknis pelaksanaannya lebih lanjut.
3. Upaya pengembangan karir guru
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai butir-butir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului
oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat
berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa
hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya
dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Diundangkannya Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semakin kuatlah alasan
pemerintah dalam melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lembaga pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keterlibatan masyarakat tersebut
mencakup beberapa aspek dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan (UU No. 20 Th. 2003, pasal 8), termasuk berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah
dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan serta wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun.
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu, baik pengetahuan, keterampilan ,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri (self awareness skill) diantaranya:
• sadar sebagai makhluk
Tuhan
• sadar
eksistensi diri
• sadar
potensi diri
b. Cakap berpikir(thinking skill),diantaranya:
• cakap menggali
informasi
• cakap
mengolah informasi
• cakap
mengambil keputusan
• cakap
memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi (sosial skill ) diantaranya:
• cakap
berkomunikasi lisan cakap berkomunukasi secara tertulis
• cakap dalam
bekerjasama.
d.Cakap secara akademik (akademik skill) diantaranya
• cakap
mengidentifikasi variable
• cakap
menghubungkan variable
• cakap
merumuskan hipotesis
• cakap
melaksanakan suatu penelitian
e.Cakap secara vokasiona (vocational skill),diantaranya:
• memiliki keahlian
khusus dibidang pekerjaan,misal: ahli komputer, ahli akutansi dll.
Contoh pengembangan karier
seorang guru,antara lain:
Ø
Secara formal:
a. Sebagai
tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
b. Sebagai
tenaga fungsional pindah ke structural dari guru bisa menjadi seorang Kepala
Kanwil Diknas
Ø
Secara Non Formal
a. menjadi penulis
buku aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
b. membuka
tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan
profesi guru merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah,
penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru, serta guru secara
pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi , memelihara,
dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan
dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.
4. Mamfaat pengembangan karir guru
Pengembangan karir guru mempunyai
manfaat antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b. Memperluas wawasan
kompetensi guru-guru sehingga lebih memahami tujuan-tujuan pendidikan dan
pengajaran, memilih dan menggunakan bahan, alat / media,dan metode belajar
mengajar yng tepat dalam KBM.
c. Meningkatkan ketrampilan
mengelola kegiatan belajar mengajar, memahami problem-problem murid dan
kemampuan memecahkan problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d. Sanggup mengorganisir,
membimbing, mendorong dan menilai proses dan hasil-hasil belajar murid-murid di
sekolah.
e. Terjadinya perubahan
sikap yang positif yang dapat memberikan peluang untuk mencapai produktivitas
dan efektivitas secara evisiensi (kuantitas dan kualitas) hasil belajar yang
lebih baik.
f. Menumbuhkan kegairahan
dan semangat kerja guru-guru dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya sebagai
prajurit, dan pioneer (pelopor) di bidang pendidikan umumnya dan pengajaran
khususnya.
g. Menumbuhkan kepercayaan
pada diri guru-guru, kemampuan dan tanggung jawab, inisiatif dan kreativitas
yang lebih besar dan bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya.
h. Menumbuhkan kemampuan
guru-guru dalam jabatannya sehingga mereka tidak hanya mampu mengajar dengan
baik saja, tetapi juga mampu mengajarkan bagaimana belajar dengan baik bagi
murid-muridnya. Artinya guru yang baik tidak hanya memiliki kemampuan
menyampaikan bahan pelajaran yang baik, tetapi ia harus mampu membelajarkan
murid-murid bagaimana mereka dapat belajar dan mempelajari bahan dengan baik
sehingga pada saatnya nanti mereka sanggup berdiri sendiri dan bertanggung
jawab sendiri atas kemampuan sendiri di dalam masyarakat.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
1.pengertian jenjang karir
Jenjang karier atau tangga karier
(career ladder) adalah jalur yang dilalui suatu karier ketika karyawan mencapai
kemajuan ke posisi dengan tanggung jawab lebih besar.
2. pengertian jenjang karir guru
Upaya pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan perhatian pada pendidik atau
guru patut diapresiasi. Setelah hak dan kewajiban guru semakin jelas
menyusul keluarnya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional dengan berbagai
implikasinya, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional
mengeluarkan kebijakan baru tetang karier guru, yakni guru bisa mencapai
jenjang karier puncak akademik layaknya guru besar di perguruan tinggi, yakni
dengan menjadi guru utama.
3.Upaya pengembangan karir guru
Syarat berkembangnya karir
seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu, baik pengetahuan,
keterampilan, maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan
hidup (life skill).
4.manfaat pengembangan karir guru
Di antaranya:
a. Meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b. Memperluas
wawasan kompetensi guru-guru sehingga lebih memahami tujuan-tujuan pendidikan
dan pengajaran, memilih dan menggunakan bahan, alat / media,dan metode belajar
mengajar yng tepat dalam KBM.
c. Meningkatkan
ketrampilan mengelola kegiatan belajar mengajar, memahami problem-problem murid
dan kemampuan memecahkan problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d. Sanggup
mengorganisir, membimbing, mendorong dan menilai proses dan hasil-hasil belajar
murid-murid di sekolah.
B. Saran
Demikianlah hasil makalah ini,
penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu,
kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semuanya.
Daftar pustaka
Samana. 1994. Profesionalisme
Keguran.Yogyakarta: penerbit kanisius.
. Pengembangan Karir Guru. (Online), (http://docsfiles.
com/pdf_ pengembangan_karir
_guru.html,
Diakses tanggal 24 Maret 2015).
Masaong, kadim. 2012. Supervisi
Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Bandung:
Penerbit
Alfabeta.
Arif, Rahman. 2009. Pembinaan
Profesional Guru SMK (Kajian Kualitatif Pada SMK di Bandung). Jurnal
Tabularasa: 6, 1.
Maritje, Terok. Peningkatan Mutu
Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Melalui Profesionalisme Guru dan Dosen.
Seminar Internasional, ISSN 1907-2066.
Dian, Mahsunah; Dian,
Wahyuni; Arif, Antono; Santi, Ambarukmi. 2012. Kebijakan Pengembangan
Profesi Guru. Jakarta: Badan PSDMPK-PMP
1. Background
The teacher is a professional educator with the main task of educating, teaching, guiding, directing, training, evaluating and evaluating students in the formal education pathway. The main task will be effective if the teacher has a certain degree of professionalism that reflects the qualifications and competencies accompanied by obedience to certain norms. In government regulation (PP) No. 74 of 2008 concerning Teachers, including: (1) teachers both class teachers, subject teachers, counseling teachers or career guidance; (2) teachers with additional assignments as principals and (3) teachers in supervisor positions.
Formally, to become a professional teacher the teacher is required to meet S-1 / D-4 academic qualifications and certified educators. These teachers who meet the professional criteria are able to carry out their main functions effectively and efficiently to realize the education and learning process to achieve national education goals, namely the development of potential students to become human believers and pious, noble, healthy, knowledgeable, capable, creative , be independent and become a democratic and responsible citizen.
To meet the professional criteria, the teacher must undergo professionalization towards a professional degree that is continuously developed and developed, both professional and career. Fostering the teaching profession includes: fostering pedagogical, personality, professional and social competencies in line with their functional positions. Career development and development includes: assignments, promotions, and promotions. Efforts to guide and develop the career of teachers must be in line with their functional levels.
Professional and career development is directed at increasing the competence and performance of teachers in the context of implementing the process of education and learning in and outside the classroom. Efforts to improve competency and professionalism must of course be in line with efforts to reward, improve welfare and protect teachers.
1. Formulation of the problem
a. What is the meaning of career
paths?
b. What is the definition of the
teacher's career path?
c. What are the efforts to
develop the teacher's career?
d. What are the benefits of
developing a teacher's career?
2. Purpose
a. To find out what a career path
is
b. To find out what is the
teacher's career path
c. To find out what the teacher's
career development efforts are
d. To find out what the benefits
of developing a teacher's career are
0 Response to "Pengertian Jenjang Karir, Upaya Pengembangan Karir Guru, Manfaat Dari Pengembangan Karir Guru, sebutkan jenis-jenis pengembangan karir guru pengembangan karir guru ppt "
Post a Comment