بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

Pengertian Jenjang Karir, Upaya Pengembangan Karir Guru, Manfaat Dari Pengembangan Karir Guru, sebutkan jenis-jenis pengembangan karir guru pengembangan karir guru ppt

Pengertian Jenjang Karir, Upaya Pengembangan Karir Guru, Manfaat Dari Pengembangan Karir Guru 

Bab 1
Pendahuluan
1.    Latar belakang
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang mencerminkan dari kualifikasi dan kompetensi disertai dengan ketaatasasan pada norma tertentu. Dalam peraturan pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 tentang Guru, mencakup: (1) guru baik guru kelas, guru bidang studi, guru bimbingan konseling atau bimbingan karir; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan (3) guru dalam jabatan pengawas.
Secara formal, untuk menjadi guru profesional guru dipersyaratkan memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-4 dan bersertifikat pendidik. Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Untuk memenuhi kriteria profesional guru harus menjalani profesionalisasi menuju derajat profesional yang secara terus menerus dengan pengembangan dan pembinaan, baik profesi maupun karir. Pembinaan profesi guru meliputi: pembinaan kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional dan sosial sejalan dengan jabatan fungsionalnya. Pembinaan dan pengembangan karir meliputi: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru harus sejalan dengan jenjang fungsional mereka.

Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran dalam dan luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini tentu saja harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
1.    Rumusan masalah
a.    Apa pengertian jenjang karir ?
b.    Apa pengertian jenjang karir guru ?
c.    Apa upaya pengembangan karir guru ?
d.    Apa manfaat dari pengembangan karir guru ?
2.    Tujuan
a.    Untuk mengetahui apa itu jenjang karir
b.    Untuk mengetahui apa itu jenjang karir guru
c.    Untuk mengetahui apa upaya pengembangan karir guru
d.    Untuk mengetahui apa mamfaat dari pengembangan karir guru


Bab II
Pembahasan

1.    Pengertian jenjang karir

Jenjang karier atau tangga karier (career ladder) adalah jalur yang dilalui suatu karier ketika karyawan mencapai kemajuan ke posisi dengan tanggung jawab lebih besar. Karyawan dapat menapaki jenjang karier dalam satu organisasi atau beberapa organisasi. Jenjang karir tidak melulu harus ibarat sebuah tangga yang lurus atau mengarah langsung pada tujuan.  Jenjang karir secara tradisional menyiratkan sebuah pertumbuhan vertikal atau keuntungan yang anda peroleh pada tingkatan atau posisi lebih tinggi dan dapat pula pergerakan dalam maupun diluar industry. Rata-rata setiap individu dapat berganti pekerjaan sebanyak 10 sampai 15 kali dalam karirnya.  Hal tersebut akan melibatkan mereka dalam berbagai posisi yang berbeda pada industri yang berbeda pula.  Tak jarang pula seseorang merencanakan memulai kembali karir dari bawah.  Jenjang karir dirancang sedemikian untuk memberikan kepuasan dan nilai kepada individu mencapai tujuan dari pilihan karir mereka.

2.    Penggertian jenjang karir guru

Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan perhatian pada pendidik atau guru patut diapresiasi. Setelah hak dan kewajiban  guru semakin jelas menyusul keluarnya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional dengan berbagai implikasinya, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan baru tetang karier guru, yakni guru bisa mencapai jenjang karier puncak akademik layaknya guru besar di perguruan tinggi, yakni dengan menjadi guru utama. Dengan kebijakan baru ini, jenjang karier tertinggi guru tidak lagi terbatas menjadi kepala sekolah atau pun pengawas, tetapi seorang guru mata pelajaran, termasuk guru bimbingan konseling bisa meniti karier puncak hingga menjadi guru utama. Kabarnya kebijakan tersebut sudah memperoleh persetujuan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Karena itu, sekarang tinggal tahap sosialisasi dan merumuskan ketentuan teknis yang mengatur implementasinya. Bagi para guru, kebijakan tersebut juga patut disambut gembira dan disyukuri. Sebab, selama ini karir tertinggi guru adalah menjadi kepala sekolah. Jika tidak bisa menjadi kepala sekolah atau pengawas, guru  tidak akan bisa menggapai karir yang lebih tinggi hingga pensiun. Padahal, tidak sedikit guru yang berkualitas, berdedikasi tinggi dan bekerja dengan penuh integritas untuk memajukan pendidikan di Tanah Air. Mereka adalah orang-orang yang terpanggil hatinya untuk mendarmabaktikan hidupnya untuk menjadi pendidik.  Karena itu, sayang jika karier mereka berhenti hanya karena tidak ada payung regulasi yang mengakomodasi mereka untuk maju. Beberapa guru memang ada yang bernasib baik dengan menjadi pejabat di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan setempat, atau ada yang terjun ke politik dan menjadi anggota dewan, kepala daerah, seperti bupati atau walikota. Tetapi jumlahnya sangat sedikit. Jumlah kepala sekolah juga sangat terbatas, sehingga meniti karier hingga menjadi kepala sekolah bukan pekerjaan gampang. Lebih-lebih di era seperti sekarang ini, menjadi kepala sekolah tidak cukup hanya dengan bermodalkan prestasi akademik, misalnya menjadi guru teladan, guru berprestasi, guru idola, pemenang lomba karya ilmiah dan sebagainya. Guru mesti “kenal” atau setidaknya “dikenal” oleh penguasa di daerahnya. Dengan adanya kesempatan menjadi guru utama, maka guru yang tidak tertarik pada jabatan struktural seperti menjadi kepala sekolah atau setidaknya wakil kepala sekolah atau karena alasan tertentu tidak bisa menjadi kepala sekolah bisa fokus pada pengembangan akademik untuk mengejar karir menjadi guru utama. Dengan menjadi guru utama, guru bisa fokus dan berkonsentrasi pada peningkatan kompetensi bidang studi yang diajarkan sehingga guru benar-benar menjadi tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru tidak boleh lagi mengajar bidang studi yang bukan bidangnya. Guru yang mengajar bidang studi yang tidak dikuasai sebenarnya menjadikan siswa sebagai korban terselubung dari praktik pendidikan. Ini sangat berbahaya karena seolah-olah guru telah menjalankan tugas pendidikan untuk mempersiapkan masa depan siswa, tetapi sejatinya dia belum berbuat apa-apa, malah menjerumuskan masa depan para siswanya. Mengapa? Karena menerima pelajaran dari pendidik yang tidak tepat. Lebih celaka lagi jika ilmu yang diberikan itu salah, karena pengetahuan guru yang tidak memadai. Karena itu, para pimpinan sekolah mesti memberikan perhatian pada masalah tersebut. Jika membuat kebijakan guru mengajar bukan bidang yang dikuasai, apalagi memaksanya, maka kepala sekolah punya andil besar menciptakan pendidikan tidak bermutu. Guru adalah garda terdepan pendidikan. Di pundak mereka, kualitas pendidikan dipertaruhkan. Kompas beberapa waktu lalu memberitakan bahwa akibat kebijakan sertifikasi di mana guru harus mengajar minimal 24 jam per minggu, banyak guru kekurangan jam mengajar. Untuk memenuhi jam wajib tersebut, terpaksa guru diberi tugas mengajar bidang studi apa saja asal dapat memenuhi jumlah jam wajib tersebut. Misalnya, pengajar sosiologi diambil dari guru sejarah, atau pendidikan kewarganegaraan. Pengajar bahasa Inggris diambil dari guru yang pernah kursus bahasa Inggris. Guru fisika diminta mengajar matematika karena kekurangan jam wajib, dan sebagainya. Mereka sering disebut “guru salah kamar” yang semakin menjauhkan dari cita-cita pendidikan bermutu. Jika praktik tersebut terus berlangsung dan pemenuhan jam wajib mengajar lebih diutamakan daripada menugaskan guru mengajar sesuai bidang keahliannya, maka apa pun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan tercapai. Sebab, saya sangat yakin bahwa guru adalah segalanya. 
Di antara delapan standar komponen pendidikan, guru menempati posisi paling penting. Keberadaan komponen yang lain seperti sarana, isi, manajemen, evaluasi, proses, input, dan beaya, tidak sepenting guru. Di tangan guru,  maju mundurnya pendidikan ditentukan. Di tangan guru yang berkualitas unggul, pendidikan bermutu akan bisa diraih. Sebaliknya, di tangan guru yang tidak berkualitas, pendidikan bermutu hanya impian, bagaimana pun hebatnya komponen-komonen yang lain. Sekali lagi, pendidikan bermutu hanya akan lahir dari guru bermutu. Karena itu, kebijakan tentang guru utama harus dipandang sebagai upaya peningkatahn mutu pendidikan melalui peningkatan karier guru. Persoalannya adalah apakah untuk mencapai jenjang karier puncak tersebut, guru harus juga mengumpulkan angka kredit melalui kegiatan-kegiatan akademik sebagaimana dosen, yakni mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian kepada masyarakat yang lazim disebut sebagai tri dharma perguruan tinggi? Jika iya, harus ada perubahan paradigma berpikir mengenai siapa sejatinya guru. Selama ini guru didefinisikan sebagai tenaga pendidik dengan hak otonom akademik yang sangat terbatas, tidak seperti dosen yang hak otonom akademiknya begitu luas. Seorang Rektor sekalipun tidak bisa mempengaruhi hak dosen memberikan penilaian kepada mahasiswanya. 
Selain itu, guru juga tidak dituntut untuk melakukan tugas pengabdian kepada masyarakat. Jika ada, itu karena kesenangan guru yang bersangkutan, bukan karena tugas akademik. Tetapi menurut Wakil Mendikas, Prof. Fasli Djalal, untuk menjadi guru utama, guru harus memenuhi angka kredit yang dikumpulkan secara benar. Selain untuk merefleksikan prestasi guru tersebut dalam fungsi keguruan, angka kredit tersebut membuat organisasi profesi guru, jurnal-jurnal ilmiah, dan karya tulis ilmiah, menjadi penting. Pemeritah juga akan memfasilitasi agar guru mampu melakukan penelitian, terutama penelitian tindakan kelas, dan kegiatan akademik lainnya seperti seminar, lokakarya, simposium da sejenisnya. Dengan aktivitas seperti itu, guru layaknya dosen. Persoalannya adalah menyangkut tunjangan profesi. Jika Guru Utama sama dengan Guru Besar di perguruan tinggi, apakah Guru Utama juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar tiga kali gaji pokok seperti halnya Guru Besar? Sebagaimana diketahui, seorang Guru Besar selain menerima tunjangan profesional otomatis (tanpa sertifikasi) sebesar satu kali gaji pokok, juga menerima tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok, sehingga secara keseluruhan seorang Guru Besar menerima tiga kali gaji pokok setiap bulan. Karena tunjangannya cukup besar, maka selain tugas pokoknya, Guru Besar diberi tiga tugas tambahan, yakni melakukan penelitian, pembinaan akademik  kepada dosen-dosen yunior, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang dikuasai. Asumsinya adalah Guru Besar adalah seorang pakar di bidang ilmu tertentu dan merupakan jabatan akademik puncak yang diperoleh lewat proses penilaian akademik yang panjang. 
Jika gaji Guru Utama bisa disetarakan dengan gaji Guru Besar, maka profesi guru akan semakin diminati oleh para anak bangsa terbaik. Guru akan menjadi pekerjaan pilihan, bukan pekerjaan yang diperoleh setelah pekerjaan yang lain gagal. Selain mulia,  profesi guru akan sangat terhormat. Selain itu, keinginan guru untuk melimpah ke perguruan tinggi tidak akan terjadi lagi. Sebab, selama ini banyak guru yang sudah diberi beasiswa S2 dan lulus menjadi magister mengajukan mutasi menjadi dosen. Padahal, mereka diberi beasiswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekokah di mana mereka mengajar. Martabat orang bukan ditentukan oleh tempat di mana dia bekerja, melainkan pada peran dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat luas. Menjadi guru yang berprestasi jauh lebih bermartabat daripada menjadi dosen yang tidak banyak berbuat bagi masyarakat luas. Islam mengenal konsep “khoirunnâs anfa’uhum linnâs”, artinya “Sebaik-baik orang adalah yang bermanfaat bagi orang lain”. Sebuah kebijakan masih memerlukan ketentuan teknis yang menyertainya. Saat ini political will dari pemerintah sudah jelas. Maka yang diperlukan adalah bagaimana merealisasikan kebijakan tersebut agar guru bisa menjadi profesional dengan karier terbaik dengan pendapatan terbaik. Dengan begitu, mereka akan bekerja dengan baik. Tidak ada lagi guru melakukan pekerjaan lain, sehingga guru menjadi sambilan. Tetapi persoalan guru di Indonesia memang kompleks, tidak saja mencakup kualitas tetapi juga penyebaran guru yang tidak merata (sebagian besar menumpuk di Jawa), penggantian guru yang pensiun dalam waktu dua hingga tahun mendatang, persoalan kompetensi, dan menjamin agar guru mengajar bidang yang dikuasainya sebagai wujud guru adalah tenaga profesional sesuai amanat undang-undang. Selamat kepada bapak dan ibu guru!. Kita sambut kebijakan pemerintah tersebut dengan terus bekerja keras sambil menunggu ketentuan teknis pelaksanaannya lebih lanjut.

3.    Upaya pengembangan karir guru

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai butir-butir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat  berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Diundangkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semakin kuatlah alasan pemerintah dalam melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keterlibatan masyarakat tersebut mencakup beberapa aspek dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (UU No. 20 Th. 2003, pasal 8), termasuk berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan serta wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu, baik pengetahuan, keterampilan ,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:

a. Cakap mengenal diri (self awareness skill) diantaranya:

•    sadar sebagai makhluk Tuhan
•      sadar eksistensi diri
•       sadar potensi diri

b. Cakap berpikir(thinking skill),diantaranya:

•    cakap menggali informasi
•      cakap mengolah informasi
•      cakap mengambil keputusan
•       cakap memecahkan masalah

c. Cakap bersosialisasi (sosial skill ) diantaranya:

•    cakap berkomunikasi lisan cakap berkomunukasi secara tertulis
•     cakap dalam bekerjasama.

d.Cakap secara akademik (akademik skill) diantaranya 

•    cakap mengidentifikasi variable
•      cakap menghubungkan variable
•     cakap merumuskan hipotesis
•       cakap melaksanakan suatu penelitian

e.Cakap secara vokasiona (vocational skill),diantaranya:

•    memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal: ahli komputer, ahli akutansi dll.
Contoh pengembangan karier seorang guru,antara lain:
Ø    Secara formal:
a.      Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
b.      Sebagai tenaga fungsional pindah ke structural dari guru bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas
Ø    Secara Non Formal
a.    menjadi penulis buku  aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
b.     membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi , memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.

4.    Mamfaat pengembangan karir guru

Pengembangan karir guru mempunyai manfaat antara lain sebagai berikut :
a.  Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b.  Memperluas wawasan kompetensi guru-guru sehingga lebih memahami tujuan-tujuan pendidikan dan pengajaran, memilih dan menggunakan bahan, alat / media,dan metode belajar mengajar yng tepat dalam KBM.
c. Meningkatkan ketrampilan mengelola kegiatan belajar mengajar, memahami problem-problem murid dan kemampuan memecahkan problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d.  Sanggup mengorganisir, membimbing, mendorong dan menilai proses dan hasil-hasil belajar murid-murid di sekolah.
e.  Terjadinya perubahan sikap yang positif yang dapat memberikan peluang untuk mencapai produktivitas dan efektivitas secara evisiensi (kuantitas dan kualitas) hasil belajar yang lebih baik.
f.  Menumbuhkan kegairahan dan semangat kerja guru-guru dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya sebagai prajurit, dan pioneer (pelopor) di bidang pendidikan umumnya dan pengajaran khususnya.
g.  Menumbuhkan kepercayaan pada diri guru-guru, kemampuan dan tanggung jawab, inisiatif dan kreativitas yang lebih besar dan bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya.
h. Menumbuhkan kemampuan guru-guru dalam jabatannya sehingga mereka tidak hanya mampu mengajar dengan baik saja, tetapi juga mampu mengajarkan bagaimana belajar dengan baik bagi murid-muridnya. Artinya guru yang baik tidak hanya memiliki kemampuan menyampaikan bahan pelajaran yang baik, tetapi ia harus mampu membelajarkan murid-murid bagaimana mereka dapat belajar dan mempelajari bahan dengan baik sehingga pada saatnya nanti mereka sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab sendiri atas kemampuan sendiri di dalam masyarakat.


BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
1.pengertian jenjang karir
Jenjang karier atau tangga karier (career ladder) adalah jalur yang dilalui suatu karier ketika karyawan mencapai kemajuan ke posisi dengan tanggung jawab lebih besar.
2. pengertian jenjang karir guru
Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan perhatian pada pendidik atau guru patut diapresiasi. Setelah hak dan kewajiban  guru semakin jelas menyusul keluarnya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional dengan berbagai implikasinya, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan baru tetang karier guru, yakni guru bisa mencapai jenjang karier puncak akademik layaknya guru besar di perguruan tinggi, yakni dengan menjadi guru utama.
3.Upaya pengembangan karir guru
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu, baik pengetahuan, keterampilan, maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill).
4.manfaat pengembangan karir guru
Di antaranya:
a.    Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b.    Memperluas wawasan kompetensi guru-guru sehingga lebih memahami tujuan-tujuan pendidikan dan pengajaran, memilih dan menggunakan bahan, alat / media,dan metode belajar mengajar yng tepat dalam KBM.
c.    Meningkatkan ketrampilan mengelola kegiatan belajar mengajar, memahami problem-problem murid dan kemampuan memecahkan problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d.   Sanggup mengorganisir, membimbing, mendorong dan menilai proses dan hasil-hasil belajar murid-murid di sekolah.


B.    Saran
Demikianlah hasil makalah ini, penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semuanya.


Daftar pustaka
Samana. 1994. Profesionalisme Keguran.Yogyakarta: penerbit kanisius.
              . Pengembangan Karir Guru. (Online), (http://docsfiles. com/pdf_ pengembangan_karir
     _guru.html, Diakses tanggal 24 Maret 2015).
Masaong, kadim. 2012. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Bandung:
     Penerbit Alfabeta.
Arif, Rahman. 2009. Pembinaan Profesional Guru SMK (Kajian Kualitatif Pada SMK di Bandung). Jurnal Tabularasa: 6, 1.
Maritje, Terok. Peningkatan Mutu Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Melalui Profesionalisme Guru dan Dosen. Seminar Internasional, ISSN 1907-2066.
Dian,  Mahsunah;  Dian, Wahyuni;  Arif, Antono; Santi, Ambarukmi. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Badan PSDMPK-PMP



1. Background

The teacher is a professional educator with the main task of educating, teaching, guiding, directing, training, evaluating and evaluating students in the formal education pathway. The main task will be effective if the teacher has a certain degree of professionalism that reflects the qualifications and competencies accompanied by obedience to certain norms. In government regulation (PP) No. 74 of 2008 concerning Teachers, including: (1) teachers both class teachers, subject teachers, counseling teachers or career guidance; (2) teachers with additional assignments as principals and (3) teachers in supervisor positions.

Formally, to become a professional teacher the teacher is required to meet S-1 / D-4 academic qualifications and certified educators. These teachers who meet the professional criteria are able to carry out their main functions effectively and efficiently to realize the education and learning process to achieve national education goals, namely the development of potential students to become human believers and pious, noble, healthy, knowledgeable, capable, creative , be independent and become a democratic and responsible citizen.

To meet the professional criteria, the teacher must undergo professionalization towards a professional degree that is continuously developed and developed, both professional and career. Fostering the teaching profession includes: fostering pedagogical, personality, professional and social competencies in line with their functional positions. Career development and development includes: assignments, promotions, and promotions. Efforts to guide and develop the career of teachers must be in line with their functional levels.

Professional and career development is directed at increasing the competence and performance of teachers in the context of implementing the process of education and learning in and outside the classroom. Efforts to improve competency and professionalism must of course be in line with efforts to reward, improve welfare and protect teachers.

1. Formulation of the problem
a. What is the meaning of career paths?
b. What is the definition of the teacher's career path?
c. What are the efforts to develop the teacher's career?
d. What are the benefits of developing a teacher's career?

2. Purpose
a. To find out what a career path is
b. To find out what is the teacher's career path
c. To find out what the teacher's career development efforts are
d. To find out what the benefits of developing a teacher's career are

Related Post:




0 Response to "Pengertian Jenjang Karir, Upaya Pengembangan Karir Guru, Manfaat Dari Pengembangan Karir Guru, sebutkan jenis-jenis pengembangan karir guru pengembangan karir guru ppt "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel