بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ، لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

Bercadar, tapi kok Menor?, Bagaimana Hukum Cadar Menurut Ulama2 4 Mazhab?

Bercadar, tapi kok Menor?
Ketahuilah ukhti, bahwa tujuan seorang muslimah memakai cadar adalah untuk menghindarkan lelaki agar tidak terkena fitnah dari melihat wajahmu yang cantik.
Oleh sebab itu, ketika kau menutup satu celah tempat fitnah dengan cadarmu, jangan pula kau membuka pintu fitnah dari celah yang lainnya. Seperti misalnya dandan dengan memakai mascara di alismu, ataupun memakai kontak lensa agara mata terlihat lebih indah, dan sebagainya. Ini semua adalah pintu fitnah bagi lelaki. Sedangkan didalam islam melarang seorang wanita muslimah untuk dandan, dan juga diperintahkan untuk menjauhi fitnah. Allah Berfirman :

*وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى*

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang2 jahiliyah yang dahulu. (QS. Al-Ahzaab : 33).

Dalil tentang menjauhi fitnah, Allah Berfirman :
*وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ*

Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah (siksaan) yang tidak khusus menimpa orang2 yang zhalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfaal : 25).

Bagaimana Hukum Cadar Menurut Ulama2 4 Mazhab???
Allah Berfirman :
*يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا*

Hai Nabi katakanlah kepada istri2 mu,anak2 perempuanmu dan istri2 orang mukmin,Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.(QS.Al-Ahzab : 33).

Imam At-Thobari Rohimahullah didalam Tafsir nya berkata :

*ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم : هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة*

Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini.Sebagian mereka mengatakan : yaitu dengan menutup wajah2 mereka dan kepala2 mereka,dan tidak ditampakkan apa2 kecuali hanya satu mata saja.
Nah,kemudian dari Ayat inilah Para Ulama berbeda pendapat mengenai Aurat Wanita Muslimah.
1⃣  Mazhab Syafi'i :
A. _Sebagian Ulama Mazhab Syafi'i mengatakan Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat adalah Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Adapun diluar shalat didepan lelaki Ajnabi seluruh tubuh termasuk Wajah dan telapak tangan.
Jadi Cadar Hukumnya Wajib.

B. Sedangkan sebagian Ulama Mazhab Syafi'i lainnya mengatakan bahwa Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat adalah Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Begitu juga diluar shalat didepan lelaki ajnabi.Aurat nya seluruh tubuh Kecuali Wajah dan telapak tangan.
✅  Jadi Cadar Hukumnya Sunnah.

Didalam Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

*وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى*

Madzhab Syafi'i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah Wajib.Pendapat lain menyatakan hukumnya adalah Sunnah.Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.

2⃣  Mazhab Maliki
✅ _Ulama Mazhab Maliki Sama dengan Ulama Mazhab Syafi'i yang kedua._
Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat dan Diluar Shalat adalah Seluruh tubuh Kecuali Wajah dan Telapak tangan._
✅  Jadi Cadar Hukumnya Sunnah.

3⃣ Mazhab Hanafi Pendapat nya sama dengan Mazhab Maliki Yaitu Hukum Cadar Sunnah.

4⃣ Sedangkan Satu pendapat Imam Ahmad menyebutkan bahwa Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat dan diluar shalat adalah Seluruh tubuh termasuk juga kukunya.
Jadi Hukum Cadar Wajib.

✅ Akan tetapi Ulama Hambali yang lainnya mengatakan lebih condong kepada Sunnah._
Hanya saja Jumhur (Mayoritas Ulama) di 4 Mazhab mengatakan Wajah dan telapak tangan Bukan termasuk Aurat baik diluar shalat. Jadi Hukum Cadar lebih condong kepada Sunnah bukan Wajib._

Didalam Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

*فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ*

Jumhur (Mayoritas Ulama) Fiqih yang 4 Dari Mazhab Hanafi,Maliki,Syafi'i,dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian,wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.Menurut Mazhab Hanafi,di zaman kita sekarang wanita muda dilarang memperlihatkan wajah di antara laki2,Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.

Maka dari itu, jika kau sudah bercadar, tinggalkan tabarruj (dandan) dan jangan buka pintu fitnah bagi lelaki. Karena setiap lelaki mempunyai cara pandang yang berbeda beda. Boleh jadi diantara sekian banyak lelaki yang melihatmu dandan seperti itu, mereka bersyahwat melihat wajahmu yang didandani tersebut. Allah Berfirman :
*فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ*

Di dalam hati mereka ada penyakit, maka Allah menambah penyakit tersebut, dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih akibat apa yang mereka dustakan. (QS. Al-Baqarah : 10).

Penulis : Al-Faqir Ila Maghfiroti Robbih (Fastabikul Randa Ar-Riyawi) Mahasiswa Syari'ah/Ahwalus Syakhsiyyah.

Related Post:




0 Response to "Bercadar, tapi kok Menor?, Bagaimana Hukum Cadar Menurut Ulama2 4 Mazhab?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel