Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara, pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli pengertian kewajiban warga negara dan contohnya contoh hak dan kewajiban warga negara konsep hak dan kewajiban warga negara pengertian kewajiban asasi pengertian dan dasar hukum hak dan kewajiban warga negara gambar tentang hak dan kewajiban warga negara pengertian ham dan kewajiban warga negara
Tuesday, July 10, 2018
Add Comment
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
2.1 Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan
melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum
dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk
melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata
lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga Negara menurut beberapa
tokoh:
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000),
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara
juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np.
12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan
yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan
pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh
karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia,
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita
bedakan dalam:
a. Hak Opsi,
ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b. Hak Reputasi, ialah
hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang
cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari
adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena
kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu
mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga
negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah
menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau
pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta
terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam
Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai
berikut :
2.3.1 Hak warga negara Indonesia
1. Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27
ayat 2).
2. Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3. Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
4. Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5. Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(pasal 28C ayat 1).
6. Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja (pasal 28D ayat 2)
9. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia (Pasal 28F)
14. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi (Pasal 28G ayat 1).
15. Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16. Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat
1).
17. Setiap orang berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18. Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19. Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20. Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
(Pasal 28I ayat 2).
21. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23. Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2 Kewajiban warga negara Indonesia
1. Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3. Di dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4. Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
2.4 Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat
tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi
lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang
telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan
antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan
kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan
kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat
menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan
inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan
kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan
individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu gejolak
masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak
masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan
tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja.
Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
2.5 Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun
secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut
telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya
tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang
layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat
pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya
tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan
terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan
semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang
layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak
ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari
sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran
tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha
sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.
3.1 Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
3.2 Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/jenis-hak-warga-negara-dalam-uud-ri-1945.html
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=24&ved=0CDMQFjADOBQ&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFIP%2FJUR._PEND._LUAR_BIASA%2F195202151983011-M._UMAR_DJANI_MARTASUTA%2FA%2520Dikwar%2F1%2520Pendidikan%2520Kewarganegaraan%2FPENGANTAR%2FHAK%2520DAN%2520KEWAJIBAN%2520%2520WARGANEGARA.pdf&ei=q7O_VOP4C5Pt8AW6sYBA&usg=AFQjCNERO0IcMZ5a2LvUi01J2124REC7TA&sig2=HrsykDPcVVl4KDwFxl02lA
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
0 Response to "Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara, pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli pengertian kewajiban warga negara dan contohnya contoh hak dan kewajiban warga negara konsep hak dan kewajiban warga negara pengertian kewajiban asasi pengertian dan dasar hukum hak dan kewajiban warga negara gambar tentang hak dan kewajiban warga negara pengertian ham dan kewajiban warga negara"
Post a Comment