perkembangan hukum Islam pada masa Abu Bakar dan Umar Ibn Khattab, masa pemerintahan umar bin khattab biografi umar bin khattab gelar umar bin khattab umar bin khattab menjadi khalifah selama khulafaur rasyidin ringkasan kisah abu bakar as siddiq disebut abu bakar karena abu bakar berasal dari suku
Monday, April 23, 2018
Add Comment
perkembangan hukum Islam pada masa Abu Bakar dan Umar Ibn Khattab
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, beliau tidak meninggalkan wasiat tentang yang akan menggantikan posisi beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Tampaknya Nabi Muhammad SAW menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum Muslimin itu sendiri untuk menentukannya. Karena beliau sendiri tidak pernah menunjuk di antara sahabatnya yang akan menggantikannya sebagai pemimpin umat Islam, bahkan tidak pula membentuk suatu dewan yang dapat menentukan siapa penggantinya.
Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat bahkan jenazahnya belum dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di Balai Kota Bani Saidah Madinah untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Dalam musyawarah tersebut cukup berjalan alot, karena dari masing-masing pihak, baik dari Muhajirin maupun Anshar sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam.
Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyyah yang tinggi, akhirnya Abu Bakar secara demokratis terpilih menjadi pemimpin umat Islam menggantikan setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Rasa semangat ukhuwah Islamiyah yang dijiwai sikap demokratis tersebut dapat dibuktikan adanya masing-masing pihak menerima dan mau membaiat Abu Bakar sebagai pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW
Sebelum Abu Bakar wafat, memanggil beberapa sahabat untuk dimintai pendapat tentang rencana penunjukan khalifah yang akan menggantikannya. Umar merupakan calon tunggal. Abu Bakar dan sahabat setuju dengan pilihan itu. Pada tahun 13 H / 634 M akhirnya Umar di baiat menjadi khalifah kedua dengan gelar Amirul Mukminin artinya panglima orang-orang beriman.
Umar bin Khattab merupakan pimpinan yang ideal. Hidupnya bersama keluarganya sangat sederhana. Beliau juga sangat adil dan dekat dengan rakyat. Pada malam hari beliau sering keliling kampung untuk mengamati keadaan rakyatnya.
Umar sebagai khalifah membuat kebijakan dalam pemerintahan . Beliau melakukan ekspansi besar-besaran sehingga periodenya dikenal dengan nama futuhat al islamiyyah artinya perluasan wilayah Islam. Dan pembagian propinsi Islam. Beliau juga membentuk badan-badan pemerintahan dan membuat prinsip-prinsip peradilan.
Pada makalah ini ditekankan pada pembahasan kilafah pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang berkenaan dengan perkembangan hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas,maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pembentukan khalifah Abu Bakar dan Umar Ibn Khattab?2. Bagaimana pengangkatan Abu Bakar dan Umar Ibn Khattab?3. Bagaimana perkembangan hukum Islam pada masa Abu Bakar dan Umar Ibn Khattab?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembentukan Khilafah Abu Bakar
a. Khalifah Abu Bakar
Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abi Quhafah al-Taimiy. Sebelum masuk Islam ia bernama ‘Abd. Al-Ka’bah, kemudian setelah ia memeluk Islam nama tersebut diganti oleh Rasulullah dengan Abdullah yang Akrab dipanggil dengan Abu Bakar. Ada pendapat yang mengatakan bahwa gelar tersebut melekat sebagai nama penggilan karena beliau termasuk orang yang mula-mula memeluk Islam.[1]
Sedangkan gelar ash-shiddiq merupakan julukan yang diberikan kepadanya karena ia termasuk orang pertama membenarkan peristiwa Isra Mi’raj Nabi pada saat sejumlah masyarakat Arab tidak mempercayainya karena mengukur peristiwa tersebut dengan logika murni.[2]
Abu Bakar dilahirkan pada tahun 573 M. (dua tahun setelah kelahiran Rasulullah). Ia termasuk golongan orang yang memeluk Islam tanpa banyak pertimbangan. Sebelum memeluk Islam, ia merupakan seorang saudagar kaya yang mempunyai pengaruh yang cukup besar dikalangan bangsa Arab. Namun setelah ia memeluk Islam, perhatiannya sepenuhnya dicurahkan kepada Islam sehingga aktivitas perdagangan yang dilakukannya hanya sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari.[3]
Selain daripada itu, beliau juga dikenal sebagai orang yang jujur dan dermawan serta senang beramal untuk kepentingan perjuangan Islam. Bukti kedermawanan tersebut sebagaimana dilukiskan dalam sejarah bahwa ketika Rasulullah SAW. Mempersiapkan pasukan menuju Tabuk, Abu Bakar menyumbangkan semua harta yang dimilikinya dan tidak ada lagi yang tersisa.[4]
Ketika terjadi peristiwa hijrah, Abu Bakar merupakan sahabat yang setia mengawal perjalanan Nabi hingga tiba di Madinah. Penderitaan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut serta ancaman maut yang mengintainya setiap saat tidak pernah menyurutkan semangat kesetiaannya terhadap Nabi SAW. Dan agama yang dibawanya. Demikian pula, Abu Bakar senantiasa ikut bertempur dalam hampir semua peperangan bersama Rasulullah.[5]
b. Pengangkatan Abu Bakar
Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa setiap makhluk yang bernyawa pasti mengalami kematian, tak terkecuali kekasih-Nya sendiri yang bernama Muhammad SAW (QS 3: 144). Namun kematiannya ternyata disikapi dengan emosional oleh sahabat-sahabatnya yang tidak percaya akan kematian Nabinya, seakan mereka lupa bahwa Nabi Muhammad SAW adalah manusia seperti mereka pula. Abu Bakar dengan imannya yang hampir mendekati sempurna tampil sebagai pemecah kekalutan sekaligus menebarkan ketentraman kaum muslimin saat itu dengan membacakan firman Allah SWT QS Al-Imran (3): 144 sebagai berikut:
Artinya: Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur.[6]
Ayat itu merupakan bentuk penyadaran yang dilakukan Abu Bakar untuk menghilangkan keragu-raguan atas wafatnya Rasulullah SAW. Abu Bakar nampaknya sangat memahami kondisi spritual kaum muslimin saat itu terutama para sahabat. Sehingga pendekatan retorika yang digunakan adalah pendekatan nash Al-Qur’an, apalagi pendekatan ditopang oleh pengetahuan para sahabat tentang Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup umat Islam.
Setelah Abu Bakar melantunkan ayat tersebut, Umar Ibn Khattab pun tersungkur dan menyadari kekeliruannya ternyata Muhammad saw adalah sama dengan Nabi-nabi sebelumnya yang mempunyai hak kematiannya. Demikian juga dengan para sahabat yang lain seperti Ibn Abbas yang tersentak kesadarannya jika ayat itu pernah diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.[7]
Kesadaran para sahabat atas wafatnya Nabi Muhammad SAW tidak menyebabkan mereka terlalu larut dalam kedukaan. Mereka pun menyadari bahwa saat ini tidak ada lagi wahyu yang akan turun dan tidak ada lagi hadist yang terbit dari perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan yang tersisa hanyalah iman dan menjadi harta diri yang tak ternilai harganya, bahkan kelak menjadi pemicu dan pemacu keberhasilan perjuangan kaum muslimin dalam mengembangkan syiar agamanya.
Naluri ketergantungan pada sesuatu yang suprioritas atas dirinya mendorong kaum Anshar untuk mengambil prakarsa pembentukan khilafah dengan menetapkan salah seorang dari mereka sebagai khalifah atau pengganti peran Nabi SAW. Dalam mengatur Madinah dan upaya pengembangan syiar Islam.
Sungguh menarik prakarsa pembentukan khilafah justru atas inisiatif kaum Anshar yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj merupakan penduduk asli Madinah. Kondisi demikian disebabkan oleh dua faktor, yaitu pertama, kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah yang banyak menolong Nabi SAW. Dan kaum muslimin dari Mekkah. Sedangkan faktor kedua adalah sense of crisis (kepekaan terhadap Krisis) yang dimiliki kaum Anshar dalam menyikapi kevakuman kepemimpinan. Kaum Anshar nampaknya menyadari sepenuhnya bahaya dari sebuah kevakuman yaitu hilangnnya kontrol atau kendali atas pengaruh syiar Islam pada diri kaum muslimin yang terbesar didalam berbagai suku di kota Mekkah, Madinah dan sebagian kecilnya Jazirah Arab.[8]
Ketika kaum Muhajirin dan Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah terjadi perdebatan tentang calon khalifah. Masing-masing mengajukan argumentasinya tentang siapa yang layak sebagai khalifah.
Selanjutnya Abu Bakar menawarkan pola dualisme kepemimpinan sekedar mewujudkan keadilan di antara keduanya dan demi menjaga persatuan umat Islam. Semula pendapat ini diterima oleh kaum Anshar, namun Umar bin Khattab tidak menyetujui adanya dualisme kepemimpinan di kalangan suku Arab, karena Nabinya bukan berasal dari kaum Anshar. Pendapat Umar bin Khattab mendapat perlawanan keras dari al-Hubab bin al-Munzir bin al-Jamur (kaum Anshar), dan sempat terjadi perkelahian kecil diantara keduanya.[9]
Di tengah perdebatan tersebut, Abu Bakar mengajukan dua calon yaitu Abu Ubaidah bin Jahrah dan Umar bin Khattab. Pengajuan dua calon ternyata menimbulkan kegaduhan dan perselisihan karena diantara keduanya terdapat perbedaan kualitas, terutama menyangkut wibawa dan kedudukan.
Tetapi Umar bin Khattab tidak membiarkan perselisihan itu terus terjadi, maka dengan suaranya yang lantang beliau membaiat Abu Bakar sebagai khalifah yang diikuti oleh Abu Ubaidah. Kemudian proses pembaitan terus berlanjut seperti yang dilakukan oleh Basyir bin Sa’ad beserta pengikutnya dan kaum muslimin dari suku Aus.[10]
Proses pembaitan Abu Bakar sebagai khalifah ternyata tidak sepenuhnya mulus karena ada beberapa orang yang belum memberikan ikrar seperti Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Muthalib, Fadl bin al-Abbas, Zubair bin al-Awwam bin al-As, Khalid bin Sa’id, Miqdad bin Amir, Salman al-farisi, Abu Zar al-Gifari, Ammar bin Yasir, Bara’bin Azib dan Ubai bin Ka’ab. Telah terjadi pertemuan sebagian kecil kaum Anshar dengan Ali bin Abi Thalib di rumah Fatimah mereka bermaksud membaiat Ali, dengan anggapan Ali lebih patut menjadi khalifah karena Ali berasal dari Bani Hasyim yang berartiAhlulbait Rasulullah saw.[11]
Keengganan Ali bin Abi Thalib serta kemungkinan adanya segelintir kaum Muhajirin dari Bani Hasyim ditepis sebagian ahli sejarah dengan kesaksian Sa’ad bin Zaid tentang tidak adanya orang yang tertinggal dalam proses pembaitan Abu Bakar sebagai khalifah.
b. Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Abu Bakar
Abu Bakar as Siddiq, beliau merupakan ahli hukum yang tinggi mutunya. Ia memerintah dari tahun 632 samapai 634 M. sebelum masuk Islam, dia terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Iktu aktif mengembangkan dan menyiarkan Islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka memeluk agama Islam yang kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan Islam yang ternama. Dan karena hubungannya yang sangat dekat dengan Nabi SAW, beliau mempunyai pengertian yang dalam tentang jiwa Islam lebih dari yang lain. Karena itu pula pemilihannya sebagai khalifah pertam sangat tepat sekali.[12]
Penerapan hukum yang dilakukan oleh Abu Bakar langsung dirasakan orang-orang muslim pada masa itu diantaranya hukum membayar zakat disini dalam pengalaman zakat orang-orang musllim meyakini tentang Al Quran yang mengenai zakat yang berbunyi “Apabila zakat dari sebagaian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mencuci mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.”
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Negara dan pimpinian umat Islam, Abu Bakar senantiasa meneladani perilaku Rasulullah SAW. Prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan, seperti yang dijalankan oleh Nabi SAW, selalu praktekannya. Ia sangat memperhatikan keadaan rakyatnya dan tidak segan-segan membantu mereka yang kesulitan. Terhadap sesame sahabat, perhatiannya juga sangat besar. Sahabat yang telah menduduki suatu jabatan pada masa Nabi SAW tetap dibiarkan tetap pada jabatannya, sedangkan sahabat yang lain yang belum mendapatkan jabatan dalam pemerintahan dan keterampilanyang ia miliki.
Untuk meningkatkan kesejahteraan umum, Abu Bakar membentuk lemabaga Bait al-Mail , semacam kas Negara atau lembaga keuangan. Pengelolaannya diserahkan kapada Abu Ubaidah, sahabat nabi yang digelariamin al-ummah (kepercayaan umat).selain itu didirikan pula lembaga pengadilan yang ketuanya dipercayakan kepada Umar bin Khatab. Kebjiksanaan lain yang ditempuh Abu Bakar adalah membagai sama rata hasil rampasan peran (ganimah). Dalam hal ini, ia berbeda pendapat dengan Umar bin Khatab yang menginkan pembagian dilakukan jasa tiap-tiao sahabat. Alas an yang dikemukakan Abu Bakar adalah semua perjuangan yang dilakukan atas nama Islam akan mendapat pahala dari Allah SWT di akhirat. Karena itu, biarkanlah didunia mereka mendapat bagian yang sama.[13]
Masa kakhalifahan Abu Bakar merupakan masa kritis perjalanan syiar Islam karena dihadapkan sejumlah masalah seperti ridat atau kemurtadan dan ketidaksetiaan. Beberapa anggota suku muslim menolak untuk membayar zakat kepada khalifah untuk Baitul Mal (perbendaharaan publik). Kemudian masalah berikutnya adalah munculnya beberapa kafir yang menyatakan dirinya sebagai Nabi, serta sejumlah pemberontakan-pemberontakan kecil yang merupakan bibit-bibit perpecahan.[14]
Semasa hidupnya, Rasulullah saw pernah mengirimkan satu ekspedisi ke Syria di bawah pimpinan Usamah bin Zaid, putera dari Zaid bin Harits ra yang gugur pada perang Mut’ah di tahun 8 Hijriah. Pengiriman ekspedisi ini sempat diusulkan para sahabat untuk ditarik kembali ke Madinah guna membantu mengatasi masalah dalam negeri seperti memerangi orang-orang murtad, orang-orang yang enggan membayar zakat dan memadamkan pemberontakan-pemberontakan kecil.
Namun usulan ini ditolak dengan tegas oleh Abu bakar karena pengiriman ekspedisi ini merupakan amanah dari Rasulullah saw. Sikap tegas yang ditunjukkan oleh Abu Bakar kelak membuahkan hikmah tersendiri bagi usaha penyelesaian konflik sosial di dalam negeri.
Selama 40 hari berperang melawan orang-orang Romawi di Syria, akhirnya ekspedisi usamah meraih kemenangan. Keberhasilan ini menimbulkan opini positif bahwa Islam tetap jaya, tidak akan hilang seiring dengan wafatnya Rasulullah saw. Akhirnya satu persatu suku-suku yang semula meninggalkan Islam kembali memeluk Islam dan loyal terhadap kekhalifahan Abu Bakar al-Shiddiq.
Kini persoalan dalam negeri yang terakhir dan perlu segera dipadamkan adalah pemberontakan yang digerakkan oleh nabi-nabi palsu seperti Aswad ‘Ansi dari Yaman, Tsulaiha dari suku bani Asad di Arab Utara, Sajah binti al Harits di Suwaid,dan Musailamah al-Kadzdzab, anggota suku Arab Tengah.
Abu Bakar mengirim Khalid bin Walid ra untuk manumpas pemberontakan-pemberontakan tersebut dan berhasil memadamkannya. Demikian juga terhadap gerakan kemurtadan dan suku-suku yang enggan membayar zakat dapat diselesaikan dengan baik oleh Abu Bakar melalui perantaraan panglima perangnya, Khalid bin Walid ra.
Setelah permasalahan besar dalam negeri dapat diatasi dengan baik, abu Bakar memfokuskan pada kebijakan luar negeri yakni menyelamatnya suku-suku Arab dari penganiayaan pemerintahan Persia. Untuk misi ini, Abu bakar kembali mengirimkan Khalid bin Walid ra dengan pasukannya ke Iraq dan akhirnya bertempur dengan tentara Persia di Hafir, pada tahun 12 H (633 M).[15]
Pada 15 Dzulqa’idah 12 H, Khalid bin Walid ra, mengalahkan musuhnya secara total dan menduduki seluruh Iraq Selatan. Ekspedisi berikutnya adalah ke Syria membantu perjuangan Usamah bin Zaid untuk mengamankan daerah perbatasan dari serangan orang-orang Romawi. Karena perbatasan merupakan jalur-jalur perdagangan bangsa Arab.
Sekitar bulan Rabi’uts-Tsani 13 H yang bertepatan dengan 31 Juli 634 M. Akhirnya kekaisaran Romawi dapat ditumbangkan melalui perang Ajnadin.[16]
Padahal dari sekian banyak pertempuran-pertempuran pasukan muslim jauh lebih kecil dari pasukan lawan. Keberhasilan pasukan muslim mengalahkan pasukan lawan tidak terlepas dari spiritual yang tinggi kaum muslimin seperti tersirat dalam opsi yang disampaikan Khalid bin Walid ra maupun utusan-utusan muslim lainnya kepada Kaisar Persia dan Panglima Perang Romawi.
Apa yang dilukiskan Khalid bin Walid ra tentang kondisi mental spritual pasukan muslim memang tepat, karena mati syahid adalah dambaan setiap muslim dengan ganjaran surga dan kekal didalamnya, apalagi kaum muslimin saat itu yang berada dalam barisan pasukan muslim memiliki kualitas keimanan yang tinggi dengan kesadaran akhirat yangtak tertandingi, sehingga kematian bukanlah sesuatu yang menakutkan melainkan sesuatu yang didambakan karena yakin akan adanya hari perhitungan atas segala amal yang diperbuat dan kehidupan akhirat setelah kehidupan di dunia ini.
Di saat kemenangan demi kemenangan diraih pasukan muslim di Ajnadin. Abu Bakar dikabarkan jatuh sakit tepatnya pada tanggal 7 Jumadil Akhir, 13 H, dan akhirnya meninggal dunia setelah menderita sakit selama dua minggu. Beliau meninggal dunia pada usia 61 tahun pada hari Selasa, 22 Jumadil akhir, 13 H (23 Agustus 634 M).[17]
Meskipun Abu Bakar menjabat khalifah relatif singkat yakni dua tahun tiga bulan, beliau berhasil membina dan mempertahankan ekstensi persatuan dan kesatuan umat Islam yang berdomisili di berbagai suku dan bangsa. Wibawa umat Islam pun semakin terangkat dengan ditaklukannya dua imperium terbesar dunia saat itu, yaitu Romawi dan Persia. Kedua imperium ini menjadi poros kebudayaan dan peradaban dunia. Karena penaklukan atau peletakan kedaulatan umat Islam di kedua imperium itu menjadi aset yang sangat berpengaruh bagi pembangunan peradaban dunia Islami. Hal itu terbukti dengan peradaban Islam yang pernah jaya berabad-abad lamanya di Jaziarh Arab dan benua Eropa.
Implikasi sejarah semacam ini tentu tidak teranalisis pada masa kekhalifahan Abu Bakar, karena beliau berperang bukan dengan tujuan kekuasaan melainkan semata-mata menegakkan syariat Islam dan menciptakan kedamaian di mana pun umat Islam berada, pekerjaan besar semacam ini tentu menguras energi tenaga dan pikiran yang sangat besar. Usia Abu Bakar yang mencapai 60 tahun ketika dilantik menjadi khalifah, dan kerja keras yang dilakukannya beresiko bagi kesehatan fisiknya, Abu Bakar pun jatuh sakit dan meninggal dunia.
Prestasi lainnya adalah upaya pengumpulan Qur’an. Dari dialog Umar bin khattab dengan Abu bakar bahwa begitu banyak para huffaz Qur’an yang syahid di medan pertempuran sehingga dikhawatirkan oleh Umar dapat merusak kelestarian Qur’an itu sendiri di masa yang akan datang.
Melalui kesaksian sejumlah sahabat yang pernah mendapat pengajaran Al-Qur’an dari Rasulullah saw, dikumpulkan dan disalin kembali oleh Zaid bin Tsabit ra atas instruksi khalifah Abu Bakar. Akhirnya Qur’an terhimpun dalam bentuk mushaf yang dikenal dengan nama Mushaf al-Imam (Mushaf Usman).[18]
Dari sekian prestasi yang terukir pada masa kekhalifahan Abu Bakar, maka jasa terbesar Abu Bakar yang dapat dinikmati oleh peradaban manusia sekarang adalah usaha pengumpulan Qur’an yang kelak melahirkan mushaf Usmani dan selanjutnya menjadi acuan dasar dalam penyalinan ayat-ayat suci Al-Qur’an hingga menjadi kitab Al-Qur’an yang menjadi pedoman utama kehidupan umat Islam bahkan bagi seluruh umat yang ada di permukaan bumi ini.
C. Pembentukan Khilafah Pada Masa Umar Bin Khattab
a. Umar Ibn Khattab
Umar lahir dari keturunan yang mulia, Ia berasal dari suku Quraisy. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada leluhur mereka yang kesembilan. Pohon keturuan Umar dapat ditelusuri sebagai berikut: Umar adalah putra Khattab, putra Nufail, putra Abd al-‘Uzza, putra Riya, putra Abdullah, putra Qarth, putra Razah, putra ‘Adiy, putra Ka’ab, putra Lu’ay, putra Ghalib al-‘Adawi al-Quraisyi. Nasab Umar bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW pada Ka’ab. Sementara itu, ibunda Umar adalah Hantamah putri Hasyim, putra al-Mughirah al-Makhzumiyah.[19]
Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di Makkah kira-kira empat tahun sebelum perang Fijar dan dia telah tumbuh dengan sehat. Sedangkan Ibnu al-Atsir dalam Usul al-Ghabahmeriwayatkan bahwa Umar dilahirkan tiga belas tahun sesudah kelahiran Rasulullah SAW. Umar adalah figur kefasihan dalam berbicara dan dalam balaghah, juga merupakan figur ketegasan dalam menyatakan dan membela hak. Semasa kecil dia suka menggembala kambing milik ayahnya, kemudian aktif berdagang ke Syam. Dia adalah seorang yang berasal dari keluarga dimana kemuliaan pada zaman jahiliah bermuara kepada mereka, disamping sebagai duta besar bagi puaknya pada masa itu.[20]
Umar bin Khattab memeluk agama Islam pada tahun kelima dari kenabian. sebelum menjadi muslim, beliau termasuk pemimpin Quraiys yang sangat gigih menentang Islam. Oleh karena itu dengan masuknya beliau kedalam agama Islam sangat berpengaruh terhadap kaum Quraiys. Apalagi Umar adalah salah seorang yang disegani di kalangan kaum Quraiys.
Setelah Islam, Umar menjadi salah seorag sahabat Nabi Muhammad SAW. yang terdekat. ia digelari oleh Nabi Muammad SAW. dengan al-Faruq, artinya pembeda/pemisah. Maksudnya ,Allah telah memisahkan dalam dirinya antara yang hak dan yan bathil. Hanya Umar yang begitu berani mengemukakan pikiran-pikiran dan pendapatnya di hadapan NAbi SAW.
Namun, sebagian kalangan mengartikan al-Faruq sebagai penjaga Rasulullah dan pencerai berai barisan kaum kafir, musuh yang senantiasa membangkan dan melawan dakwah Rasul. Pada masa-masa awal memeluk Islam, Umar bertanya Kepada Rasul, “wahai Rasulullah, bukankah hidup dan mati kita dalam kebenaran?” Rasul Menjawab, “Ya, demi Allah, hidup dan mati kita dalam kebenaran.” Kemudian kembali Umar berkata,”jika demikian mengapa kita sembunyi-sembunyi dalam mendakwakan ajaran agama kita? Demi zat yang mengutusmu atas nama kebenaran, sudah saatnya kita keluar.[21]
Umar juga dicatat sebagai orang yan pertama kali digelari Amir al-Mu’minin-pemimpin orang beriman. Seorang utusan dari Irak datang menghadap kepada Umar untuk memberitakan keadaan wilayah pemerintahan Irak. Saat tiba di Madinah, utusan itu masuk ke masjid dan bertemu dengan Amr bin Ash. Ia bertanya tentang Khalifah Umar, “wahai Amr , maukah kau mengantarku menghadpa Amirul Mukminin?” Amr balik bertanya, “mengapa engkau memanggil Khalifah dengan Amirul Mukminin?” utusan itu menjawab , “ya, karena Umar adalah pemimpin (amir), sementara kita adalah orang-orang beriman (mu’minin).” Amr menilai panggilan itu sangat baik. “Demi Allah, tepat sekali engkau mnyebutkannya.” Sejak itu, gelar Amirul Mukminin lekat pada Umar dan para khalifah sesudahnya.[22]
Diantara kelebihan Umar bin Khattab ialah beliau memiliki sifat yang tegas yang ia warisi dari bapaknya, selain itu beliau adalah seorang pemimpin yang shaleh, adil, jujur dan sederhana serta selalu mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Karakter-karakter tersebut menjadi modal utama beliau dalam mensukseskan politik pemerintahannya.
b. Proses pengangkatan Umar Ibn Khattab
Sebelum Abu Bakar meninggal, ditunjuklah Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Menurutnya hanya Umar bin Khattablah yang mampu untuk meneruskan tugas kepemimpinan umat Islam yang waktu itu berada pada saat-saat yang paling menentukan dalam sejarahnya yang akan mempengaruhi keberadaan Islam dan umatnya yang masih muda usianya, khususnya dengan banyaknya penaklukan-penaklukan umat Islam.[23]
Sebelum Abu Bakar memutuskan untuk menetapkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya, terlebih dahulu beliau berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang datang menjenguknya, antara lain : Abd al-Rahman bin Auf, Usman bin Affan, Usaid bin Hudlair al-Anshary, Said bin Zaid dan lain-lain dari kaum Muhajirin dan Anshar. Ternyata mereka tidak keberatan atas maksud Khalifah untuk mencalonkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya.
Melihat kondisi umat Islam waktu itu, penunjukan Abu Bakar terhadap Umar sebagai penggantinya merupakan pilihan yang sangat tepat. Umar adalah seorang yang berkharisma tinggi, dan mempunyai sifat yang adil amat disegani terutama terhadap orang yang mengenalnya. Salah satu bukti atas besarnya kharisma dan keadilan Umar dihadapan pengikutnya adalah kebijaksanaannya ketika memecat Khalid bin Walid yang digelari Rasulullah saw dengan gelar pedang Allah yang amat dikagumi kawan maupun lawan. Pemecatan itu sendiri dilakukan sewaktu umat Islam sangat membutuhkan seorang panglima perang sehebat Khalid bin Walid. Tunduknya Khalid kepada kebijakan Umar itu menunjukkan betapa hebatnya kharisma Umar bin Khattab di mata kaum muslimin.
Umar yang namanya dalam tradisi Islam adalah yang terbesar pada masa awal Islam setelah Muhammad SAW. telah menjadi idola para penulis Islam karena keshalehan, keadilan dan kesederhanaannya. Mereka juga mengannggapnya sebagai personifikasi semua nilai yang harus dimiliki oleh seorang khalifah. Wataknya yang yang terpuji menjadi teladan bagi para penerusnya.
Para ilmuwan Barat pun mengakui ketokohan Umar bin Khattab dalam panggung sejarah Islam. Michael H. Hart menempatkannya pada urutan ke-51 dari seratus tokoh yang dianggap sangat berpengaruh di dunia.
Meskipun pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah merupakan fenomena yang baru yang menyerupai penobatan putra mahkota, tetapi harus dicatat bahwa proses peralihan kepemimpinan tersebut tetap dalam bentuk musyawarah yang tidak memakai sistem otoriter. Sebab Abu Bakar tetap meminta pendapat dan persetujuan dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar.
c. Perkembangan Islam Pada masa Umar bin Khattab
Setelah Abu Bakar menyelesaikan tugas kekhalifaannya dan menyusul kepergian Rasulullah SAW. Kehadirat Allah SWT. Umar meneruskan langkah-langkahnya untuk membangun kedaulatan Islam sampai berdiri tegak. Kemampuannya dalam melaksanakan pembangunan ditandai dengan keberhasilannya diberbagai bidang.
Pemerintahan dibawah kepemimpinan Umar dilandasi prinsip-prinsip musyawarah. Untuk melaksanakan prinsip musyawarah itu dalam pemerintahannya, Umar senantiasa mengumpulkan para sahabat yang terpandang dan utama dalam memutuskan sesuatu bagi kepentingan masyarakat. Karena pemikiran dan pendapat mereka sangat menentukan bagi perkembangan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. Umar menempatkan mereka dalam kedudukan yang lebih tinggi dari semua pejabat negara lainnya. Hal ini tidak lain karena dilandasi rasa tanggung jawab kepada Allah SWT.[24]
Di zaman Umar gelombang ekspansi secara besar-besaran pertama terjadi, ibukota Syiria, Damaskus ditaklukkan dan setahun kemudian (636 M), setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syiriah jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqash. Iskandaria ditaklukkan pada tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah ibukota dekat Hirah di Irak, ditaklukkan pada tahun 637 M, dari sana serangan dilanjutkan ke ibukota Persia, al-Madain ditaklukkan pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Musol dapat dikuasai. Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi jazirah Arabiah, Palestina, Syiriah, sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.[25]
Umar mengajak dunia memeluk Islam dengan ajakan yang baik dan penuh hikmah. Setelah pasukan muslim menaklukkan Persia, Umar berwasiat kepada Sa’ad ibn Abi Waqash, ”kuperintahkan engkau untuk mengajak mereka memeluk Islam; ajakla mereka dengan cara yang baik, sebelum memulai pertempuran. Umar juga berwasiat kepada para pemimpin pasukan agar tidak memaksa penduduk setempat untuk mengganti agama mereka dengan Islam. Umar justru berwasiat agar umat Islam dapat memuliakan mereka dan tidak mengganggu praktik-praktik ibadah mereka.[26]
Seiring dengan berkembang dan meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab mengharuskan ia mengatur adminstrasi pemerintahannya dengan cermat. Dalam sejarah umat Islam, Umar bin Khattab dipandang sebagai Khalifah yang cukup berhasil mengembangkan dan mewujudkan tata pemerintahan dan sistem adminstrasi kenegaraan yang baik. Baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, politik, hukum maupun ekonomi.
Adapun sistem yang beliau terapkan dalam keihidupan sosial kemasyarakatan ialah menerapakan perlunya menghargai hak-hak individu dalam kehidupan masyarakat. Hal itu tampak pada masyarakat yang ditaklukkannya. Beliau memberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing.
Dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan kenegaraan, Umar menyelesaikan tiap permasalahan yang dihadapi tidak cukup dengan pengamatan fisik semata-mata. Semua diselesaikan dengan peelitian yang cermat, teliti dan seksama. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab kekhalifaannya.[27]
Lebih jauh lagi, Umar berhasil menghapuskan sistem feodal Roma yang diterapkan di Suria, dan kemudian membagi-bagikan tanah di situ kepada penggarap yang asli, yang memang penduduk Suriah.
Wilayah kekuasaan yang sangat luas itu mendorong Umar untuk segera mengatur administrasi negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi, yaitu: Mekah, Madinah, Syiriah, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir, dan yang menjadi pusat pemerintahannya adalah Madinah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Umar bin Khatab telah menciptakan sistem desentralisasi dalam pemerintahan Islam.[28]
Sejak pemerintahan Umar, telah dilengkapi adminstrasi pemerintahan dengan beberapa jawatan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan negara pada waktu itu. Jawatan-jawatan penting itu antara lain adalah; Dewan al-Kharaj (jawatan pajak) yang mengelolah adminstrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah ditaklukkan. Dewan al-Hadts (jawatan kepolisian) yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menindak pelanggar-pelanggar hukum yang nantinya akan diadili oleh qadhi. Beliau juga telah merintis jawatan pekerjaan umum (Nazarat al-Nafiah), Jawatan ini bertangung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran irigasi, jalan-jalan, rumah-rumah sakit dan sebagainya.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar juga telah didirikan pengadilan, untuk memisahkan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif yang pada pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan para pejabat adminstratif merangkap jabatan sebagai qadhi atau hakim. Awalnya konsep rangkap jabatan trersebut juga diadopsi pemerintahan Umar. Tetapi, seiring dengan perkembangan keukasaan kaum muslimin, dibutuhkan mekanisme administraif yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.[29]
Setidaknya ada 3 faktor penting yang ikut andil mempengaruhi kebijakan-kebijakan umar dalam bidang hukum yaitu militer, ekonomi dan demografis (multi suku).
1. faktor militer
Penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan Umar adalah fakta yang tak dapat difungkiri. Beliau menaklukan Irak, Syiria, Mesir, Armenia dan daerah-daerah yang ada di bawah kekuasaan Romawi dan Persia. Untuk mewujudkan dan menyiapkan pasukan profesional, Umar menciptakan suatu sistem militer yang tidak pernah dikenal sebelumnya yaitu seluruh personil militer harus terdaptar dalam buku catatan negara dan mendapat tunjangan sesuai dengan pangkatnya. Pembentukan militer secara resmi menuntut untuk melakukan mekanimisme baru yang sesuai dengan aturan-aturan militer.
2. faktor ekonomi
Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, tentu membawa dampak pada pendapatan negara. Sumber-sumber ekonomi mengalir ke dalam kas negara, mulai dari kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak perlindungan), ghanimah (harta rampasan perang), Fai’ (harta peninggalan jahiliyah), tak ketinggalan pula zakat dan harta warisan yang tak terbagi. Penerimaan negara yang semakin bertumpuk, mendorong Umar untuk merevisi kebijakan khalifah sebelumnya (Abu Bakar). Umar menetapkan tunjangan yang berbeda dan bertingkat kepada para rakyat sesuai dengan kedudukan sosial dan kontribusinya terhadap Islam. Padahal sebelumnya, tunjangan diberikan dalam porsi yang sama.
3. faktor demografis
Faktor ini juga sangat berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Umar. Jumlah warga Islam non-Arab semakin besar setelah terjadi penaklukan sehingga kelompok sosial dalam komunitas Islam semakin beragam dan kompleks sehingga terjadi asimilasi antara kelompok. Terlebih lagi setelah kota Kufah dijadikan sebagai kota pertemuan antarsuku baik dari utara maupun selatan. Perbauran inilah yang membawa pada perkenalan institusi baru.
Dari uraian faktor-faktor yang ikut andil mempengaruhi kebijakan-kebijakan Umar di atas, dapat dipahami dan disimpulkan bahwa metodologi Umar dalam menetapkan hukum dipengaruhi oleh dua sikap yaitu beradaptasi dengan kemajuan zaman dengan kreatif dan berorientasi pada sejarah secara kontekstual.
Beberapa Kasus Penetapan Hukum Umar:
1. Kasus Mauallaf
Dalam surah Taubah ayat 60, Allah telah menjelaskan bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Diantaranya adalah muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya, agar mereka tetap memeluk Islam dan orang yang dibujuk hatinya agar bergabung dengan Islam atau menahan diri untuk tidak mengganggu umat Islam. Namun pada masa pemerintahan Umar, orang-orang kafir tidak lagi mendapatkan zakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar dengan alasan bahwa kondisi umat Islam pada masanya telah kuat dan stabilitas pemerintahan sudah mantap.
Menurut Umar, muallaf dari kelompok kafir hanya berhak menerima zakat di kala Islam masih lemah, akan tetapi jika alasan itu sudah tidak ada (Islam sudah kuat) maka mereka tidak berhak lagi. Keputusan Umar ini berdasarkan penalaran ijtihad tahqiq al-manath (memperjelas dan merealisasikan alasan hukum syariat) yang tidak bersentuhan langsung dengan teks. Keputusan ijtihad Umar tidaklah bertentangan dengan nash al-Qu’ran dan tidak menggugurkan hukum muallaf dari kelompok penerima zakat, melainkan hanya merupakan penerapan hukum untuk suatu kondisi dan pada saat tertentu karena ada maslahah yang perlu dicapai. Sedangkan muallaf dari golongan Islam tetap mendapatkan zakat.[30]
2. Kasus potong tangan bagi pencuri
Dalam hukum Islam, pencurian yang dilakukan oleh seseorang akan dihukum dengan hukuman potong tangan. Namun terkadang sebagian umat Islam tidak memahami model-model pencurian yang mendapat hukuman potong tangan, bahkan terkadang arogan untuk menvonis semua pencuri dihukum dengan hukuman potong tangan, sehingga menimbulkan imej bahwa hukum Islam itu tidak manusiawi. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Umar pernah tidak memberlakukan hukum potong tangan terhadap pencurian di kala umat Islam terbelit krisis ekonomi. Umar tidak menentang hukum potong tangan akan tetapi memperketat kriteria seorang pencuri dijatuhi hukuman yang sangat berat ini.
Oleh karena itu, kasus pencurian perlu difahami dan diteliti secara menyeluruh, bukan saja menyangkut objek, materi curian akan tetapi juga memahami penyebab terjadinya kejahatan itu sendiri dan sudah barang tentu pelakunya. Pada akhirnya hukuman potong tangan tidak semudah yang dipahami oleh sebagian umat Islam saat ini, sehingga tidaklah layak mengatakan bahwa Islam tidak mengenal HAM. Dan sangat perlu diingat bahwa menjaga keamanan masyarakat itu lebih penting, meskipun dengan cara mengorbankan seseorang yang sudah menjadi sampah masyarakat.
3. Kasus ghanimah
Sejarah Islam telah menjelaskan kepada umat Islam bahwa harta yang dihasilkan dari kontak senjata dengan non-Islam, seperlimanya dialokasikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an. Sedang empat perlima dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam peperangan. Namun Umar yang menjadi khalifah kedua tidak memberlakukan hukum di atas dengan berbagai pertimbangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada pemerintahan Abu Bakar dan Umar perkembangan hukum yang ada sudah mulai maju dibandingkan denganpemerintahan Rasul. Hal ini terjadi bukan berarti nabi dalam pemerintahannya tidak baik, tetapi keadan masyarakat pada saat pemerintahan nabi adalah mayoritas penduduk Jahilliah atau masih pada zaman kebodohan.
Pada saat pemerintahannya nabi memulai dakwahnya dari kalangan keluarganya dan para sahabat inipun dakwahnya juga dilakukan secara diam-diam. Setelah nabi wafat , langsung digantikan oleh khalifah Abu Bakar as Siddiq. Pada masa pemerintahan Abu Bakar perluasan wilayah dakwahnya sudah mulai maju dan hukumnya pun sudah mulai ditegakan, meskipun masih banyak hambatan yang dihadapi, disaat perluasan dan perjuangan beliau dalam usaha untuk menegakan syiar islam sudah mulai berkembang, berhenti disaat beliau wafat. Dan langsung digantikan oleh Umar bin Khatab dalam penegakan hukum dan perluasan wilayah Islam.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab perkembangan hukum Islam dan perluasan wilayah Islam sangat pesat, hal ini di dorong dari pemerintahan beliau yang gigih dan tangguh, dan dalam memerintah Umar sangat bijaksana.
Hukum-hukum yang ada pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar, sudah banyak misalnya zakat, shalat, hukum peradilan dan masih banyak hukum-hukum yang lain. Adapun sumber hukum pada masa pemerintahan mereka adalah dari Al Quran, As Sunnah, dan ijtihad. Contoh dari ijtihad Umar diantara hal orang yang minum khamr, kasus muallaf, kasus rampasan perang, dan lainnya.
B. Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syalaby, Mausu’ah al-Tarikh al-Islamiy wa al-Hadarah al-Islamiyah, Jilid I (Cet. VIII; al-Qahirah: Maktabah al-Nahdah, 1978)
Majid Ali Khan, The Pious Caliphs, diterjemahkan oleh Joko S. Abd. Kahhar dengan judul Sisi Hidup para Kahlifah Saleh (Cet. I; Surabaya: Risalah Gusti, 2000)
K. Ali, A Study of Islamic History, diterjemahkan oleh Gufran A. Mas’adi dengan Judul sejarah Islam Mulai dari Awal Hingga Runtuhnya Dinasti Usmani: Tarikh Pra Modern (Cet. I; Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1997)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989)
Syaikh Shafiyur Rahman al-Mubarakfuri, Ar-Rahiq al-Makhtum Bahtrun fi as-Sirah an-Nabawiyah ‘ala Shahibiha afdhal as-Shalat was-Salam, diterjemahkan oleh Rahmat dengan Judul Sirah Nabawiyah (Cet. 1; Jakarta: Rabbani Press, 1998)
Ibn Hisyam, Al-Sirah Al-Nabawiah, (Jilid IV; Dar Al Jil, 1987)
Abu Ja’far Ibn Jarir Al-Tabari, Tarikh al Umam Wa Mulk, (Jilid, III; Kairo: Dar AlFikr, 1979)
Muhammad Husain Haekal, As-Siddiq Abu Bakr, diterjemahkan oleh Ali Audah dengan Judul Abu Bakar as-Siddiq (Sebuah Biografi) (Cet. II; Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2001)
M. Daud Ali Raja, Hukum Islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia), (Jakarta: Grafindo Persada, 1996)
Van Hove, Insiklopedi Islam. (Pilar baru, 1994)
Syaikh Muhammad Yusuf al-Kandahlawy, Mukhtashar Hayatush-Shahabat, diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan judul Sirah Shahabat (Cet. I; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998)
Joesoef Sou’yb, Sejarah Daulat Khulafaurrasyidin, (Cet. 1: jakarta: Bulan Bintang, 1979)
Musthafa Murad, Umar ibn al-Khattab, terj. Ahmad Ginanjar Sya’ban dan Lulu M.Sunman, Kisah Hidup Umar Bin Khattab (Cet. I; Jakarta: Zaman, 2009)
Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al Islam as siyasi wa ats tsaqafi wa al Ijtima, terj. H.A. Bahauddin,Sejarah dan Kebudayaan Islam I, (Cet. I; Jakarta: Kalam Mulia , 2001)
Yunus Ali al-Muhdhar, Kehidupan Nabi Muhammad SAW dan Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib,(Semarang: Asy-Syifa, 1992)
Abbas Mahmud Aqqad, Abqariyah Umar, terj. Abdulkadir Mahdamy, Menyusuri Jejak Manusia Pilihan,Umar bin Khattab ,( Cet I; Solo:Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003)
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid. I, (Cet. V; Jakarta: UI Press, 1985)
Sulaiman Muhammad al-Thamawy, Umar bin Khattab. (Cet.II; Cairo,t.p.,1996)
Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar bin al-Khattab, (Jakarta, Rajawali, 1991)
[1] Ahmad Syalaby, Mausu’ah al-Tarikh al-Islamiy wa al-Hadarah al-Islamiyah, Jilid I (Cet. VIII; al-Qahirah: Maktabah al-Nahdah, 1978), h. 380
[2] Majid Ali Khan, The Pious Caliphs, diterjemahkan oleh Joko S. Abd. Kahhar dengan judul Sisi Hidup para Kahlifah Saleh (Cet. I; Surabaya: Risalah Gusti, 2000), h. 17-18
[3] K. Ali, A Study of Islamic History, diterjemahkan oleh Gufran A. Mas’adi dengan Judul sejarah Islam Mulai dari Awal Hingga Runtuhnya Dinasti Usmani: Tarikh Pra Modern (Cet. I; Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1997), h. 89.
[4] Ibid
[5] Majid Ali Khan, Op.Cit, h. 20
[6] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989) h. 215
[7] Syaikh Shafiyur Rahman al-Mubarakfuri, Ar-Rahiq al-Makhtum Bahtrun fi as-Sirah an-Nabawiyah ‘ala Shahibiha afdhal as-Shalat was-Salam, diterjemahkan oleh Rahmat dengan Judul Sirah Nabawiyah (Cet. 1; Jakarta: Rabbani Press, 1998), h. 718
[8] Ibn Hisyam, Al-Sirah Al-Nabawiah, (Jilid IV; Dar Al Jil, 1987), h. 225
[9] Abu Ja’far Ibn Jarir Al-Tabari, Tarikh al Umam Wa Mulk, (Jilid, III; Kairo: Dar AlFikr, 1979), h. 208.
[10] Ibn. Hisyam, Op.Cit., h. 228
[11] Muhammad Husain Haekal, As-Siddiq Abu Bakr, diterjemahkan oleh Ali Audah dengan Judul Abu Bakar as-Siddiq (Sebuah Biografi) (Cet. II; Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2001), h.48
[12] M. Daud Ali Raja, Hukum Islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia), (Jakarta: Grafindo Persada, 1996), h. 171-172
[13] Van Hove, Insiklopedi Islam. (Pilar baru, 1994). h. 137
[14] Syaikh Muhammad Yusuf al-Kandahlawy, Mukhtashar Hayatush-Shahabat, diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan judul Sirah Shahabat (Cet. I; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998), h. 153.
[15] Joesoef Sou’yb, Sejarah Daulat Khulafaurrasyidin, (Cet. 1: jakarta: Bulan Bintang, 1979), h.24
[16] Ibid, h. 117
[17] Majid Ali khan, op cit., h.51
[18] Muhammad Husain Haekal, op.cit.,h. 341
[19] Musthafa Murad, Umar ibn al-Khattab, terj. Ahmad Ginanjar Sya’ban dan Lulu M.Sunman, Kisah Hidup Umar Bin Khattab (Cet. I; Jakarta: Zaman, 2009), h.15
[20] Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al Islam as siyasi wa ats tsaqafi wa al Ijtima, terj. H.A. Bahauddin,Sejarah dan Kebudayaan Islam I, (Cet. I; Jakarta: Kalam Mulia , 2001), h. 402
[21] Musthafa Murad, op.cit., h. 15-16
[22] Ibid, h. 17
[23] Yunus Ali al-Muhdhar, Kehidupan Nabi Muhammad SAW dan Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib,(Semarang: Asy-Syifa, 1992), h. 554
[24] Abbas Mahmud Aqqad, Abqariyah Umar, terj. Abdulkadir Mahdamy, Menyusuri Jejak Manusia Pilihan,Umar bin Khattab ,( Cet I; Solo:Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003), h. 101
[25] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid. I, (Cet. V; Jakarta: UI Press, 1985), h. 58
[26] Musthafa Murad, op.cit., h. 140
[27] Abbas Mahmud, op.cit.,h. 123
[28] Sulaiman Muhammad al-Thamawy, Umar bin Khattab. (Cet.II; Cairo,t.p.,1996), h.234
[29] Musthafa Murad, op.cit., h. 145
[30] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar bin al-Khattab, (Jakarta, Rajawali, 1991) h.138
0 Response to "perkembangan hukum Islam pada masa Abu Bakar dan Umar Ibn Khattab, masa pemerintahan umar bin khattab biografi umar bin khattab gelar umar bin khattab umar bin khattab menjadi khalifah selama khulafaur rasyidin ringkasan kisah abu bakar as siddiq disebut abu bakar karena abu bakar berasal dari suku"
Post a Comment