Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan), hukum menitipkan uang di bank hukum pinjam uang di bank rumaysho pertanyaan tentang wadiah al wadiah menabung di bank tanpa riba hukum tabungan dalam islam hukum bank syariah menurut pandangan islam hukum bekerja di bank rumaysho
Wednesday, April 4, 2018
Add Comment
Tabungan Bank Termasuk
Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)
.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah
yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh
dimanfaatkan oleh Nasabah?
Syaikh rahimahullah
menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu
bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh
(meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah
wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu
menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga
bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu?
Tentu bank akan masukkan
dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu
qardh(meminjamkan), bukan wadi’ah(menitipkan).
Kalau transaksinya
adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh
mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima
hadiah dan lainnya.
Hadiah barulah bisa
dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di
awal, pen.).
.
Kalau bank memberikan
hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah
kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi
pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9:
101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)
Kaedah Penting Terkait
Qardh
Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ
خِلَافٍ
“Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah
haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)
.
.
👤 Muhammad Abduh
Tuasikal
📚 Rumasyo
.
0 Response to "Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan), hukum menitipkan uang di bank hukum pinjam uang di bank rumaysho pertanyaan tentang wadiah al wadiah menabung di bank tanpa riba hukum tabungan dalam islam hukum bank syariah menurut pandangan islam hukum bekerja di bank rumaysho"
Post a Comment